Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum di lingkungan Ponpes.
Menyikapi persoalan memilukan ini, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyatakan bahwa hal ini imbas minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Kembali lagi ke pengawasan pemerintah kabupaten, tokoh-tokoh agama, masyarakat, termasuk juga tokoh dunia pendidikan. Bahwa itu kan karena tidak diawasi, tidak diketati dengan aturan-aturan dan bahkan tidak pernah dilakukan kunjungan khusus atau pengawasan langsung akhirnya itu terjadi. Dan itu kan banyak kasus sebenarnya, ini sangat mencoreng dunia pendidikan,” kata Yani kepada awak media, Senin (11/8/2025) petang tadi.
Legislator PDIP ini mengaku sangat miris dengan kejadian itu karena menurutnya pesantren seharusnya menjadi tempat untuk mendidik anak-anak yang kelak bisa diandalkan dan menjadi generasi penerus yang berakhlak mulia.
Jika pesantren justru memberikan contoh yang kurang baik, apalagi sampai melakukan pelanggaran agama, maka hal tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak.
“Termasuk juga kementerian agama sebenarnya, kemudian perlu dievaluasi izin pesantrennya. Betulkah dia sudah sesuai dengan standar ada izin atau tidak. Kalau tidak kan berarti memang cacat hukum itu memang harus dievaluasi lebih dalam,” jelasnya.
Bahkan DPRD Kukar, lanjut Yani mendorong agar Ponpes yang bersangkutan disarankan untuk dicabut izinnya jika benar terbukti melanggar hukum dan norma agama yang berlaku. Tentu kejadian ini semakin mencoreng wajah pendidikan terutama Ponpes-ponpes yang selama ini sudah tercitra dengan baik menghasilkan lulusan-lulusan yang unggul dan mampu menjadi pemimpin di masa depan.
“Kami DPRD tentu akan bersikap juga bagaimana mengawasi langsung kalau perlu ada pencabutan mendasar kepada pemerintah kabupaten. Kalau misalnya ada perizinannya ya harus dievaluasi gitu kan. Ya ini kan mencederai pendidikan di Kutai Kartanegara. Tidak boleh dibiarkan sebenarnya, oleh karena itu mari kita melakukan pengawasan, tentu juga pendidikan karakter, apalagi pesantren gitu kan, oleh karena itu memang harus ada pembinaan khusus sebenarnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh santri di bawah umur, mendapatkan tindakan asusila hingga kekerasan fisik oleh oknum pengajar di salah satu Pondok Pesantren.
Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya tujuh korban, seluruhnya santri laki-laki di bawah umur, yang menjadi korban pelecehan seksual disertai kekerasan fisik oleh oknum di lingkungan pesantren tersebut.
Dijelaskannya, para korban mengalami perlakuan yang beragam, namun sebagian besar mengaku mendapatkan pelecehan hingga pencabulan berulang kali. Salah satu korban disebut sebagai korban utama karena jumlah kejadian yang dialaminya tak terhitung. “Ketika korban ini menolak, pelaku langsung melakukan kekerasan, seperti memukul atau menginjak. Hal ini membuat korban lain akhirnya ikut menuruti kemauan pelaku,” jelasnya. (adv)
Editor: Erwin