Ia menilai status R2 dan R3 yang merupakan klasifikasi tenaga honorer yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi seleksi tetapi belum memperoleh formasi resmi tersebut harus segera diselesaikan agar mereka mendapat kepastian.
“Ya, memang harus diangkat. Namanya juga masyarakat, mereka sudah bekerja dari awal. Apalagi sekarang tidak boleh ada pengangkatan baru, mestinya yang dulu-dulu diselesaikan dulu, apa pun konsekuensinya,” terang Yani dikonfirmasi korankaltim.com, Selasa (15/7/2025).
Dengan ketidakjelasan ini, akibatnya para honorer harus tetap bekerja meski statusnya belum jelas, padahal banyak di antara mereka sudah lama mengabdi di Pemkab Kukar. Legislator nomor satu Kukar ini menekankan pentingnya perhatian penuh dari pemerintah daerah agar pengabdian para honorer ini tidak sia-sia.
Ia menyebutkan, penyelesaian status tersebut harus menjadi prioritas karena menyangkut hidup tenaga kerja yang sudah lama menggantungkan harapan pada jalur PPPK. Ia juga menilai, bila kuota pegawai yang disiapkan masih belum sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di lapangan, mestinya harus ada langkah perbaikan perencanaan. Menurutnya, selisih antara kebutuhan dan formasi yang tersedia tidak boleh terus-menerus menjadi masalah setiap tahun.
“Semisal ternyata kebutuhan seharusnya 5.000 orang, tapi karena pembatasan malah jadi masalah, ya kita evaluasi dan perbaiki perencanaan itu,” sebutnya.
Politikus PDIP ini optimis kemampuan anggaran daerah masih mencukupi untuk membiayai pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK. Yani menegaskan kepastian status kerja para honorer ini juga akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik di Kukar.
“Selama itu bermanfaat untuk masyarakat dan negara, serta daerah mampu membiayai, kita harus angkat. Tidak boleh ada satu pun yang sudah bekerja di Kukar tidak dilanjutkan jadi PPPK,” tegasnya. (adv)