Mediasi lanjutan ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loa Raya dengan dipimpin langsung Kepala Desa Loa Raya, Martin dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK), dan perwakilan masyarakat yang melapor dan terlapor beserta unsur Forkopimca Tenggarong Seberang.
“Lanjutan mediasi persoalan lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh aktivitas pertambangan ilegal, ini adalah tindak lanjut mediasi DPRD Kukar, dan hari ini pun belum menyelesaikan titik temu sehingga ada upaya dari forum pertemuan agar pihak pengadu dan teradu kembali cek lokasi untuk memastikan lahannya memastikan titik koordinatnya namun terlepas dari itu yang namanya tambang ilegal itukan tentu tidak dibenarkan,” kata Desman kepada awak media usai mediasi yang berlangsung cukup alot ini.
Desman menyatakan Komisi I menegaskan kepada seluruh kepala desa tidak terkecuali Kades Loa Raya agar kedepan jika ada hal demikian harus tidak diijinkan atau ditegur ketika memang desa tidak mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal.
Saat disinggung terkait pihak masyarakat pelapor berkeinginan masalah ini dibawa ke jalur hukum, anggota dewan tentu tidak bisa melarang terlebih lagi masyarakat pelapor sangat dirugikan karena lahan dan tanam tumbuhnya sudah hancur akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan pada tahun 2024 lalu ini.
“Kami tidak bisa melarang juga ya itu hak masyarakat yang merasa dirugikan, harus cek data kebenaran obyek yang dimaksud juga harus dilakukan, kita juga mendukung ketika ini menjadi sesuatu janggal yang sulit dilakukan penyelesaiannya ya dibawa saja ke ranah hukum itu kita serahkan ke masyarakat, ya itu hak mereka namun alangkah baiknya hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan misal dengan dilakukan ganti rugi dan semacamnya,” ujar Legislator PKB ini.
Hal senada ditegaskan anggota Komisi I lainnya yakni Sugeng Hariadi yang menyatakan bahwa permasalahan tambang ilegal ini marak terjadi dimana-mana, oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada kepala desa tidak diperkenankan melakukan ijin atau hal hal yang berkaitan dengan tambang ilegal. “Saya harap ini tidak dilakukan lagi, akhirnya ini mencederai hak atas hak lahan masyarakat, kami juga harap kepada masyarakat untuk sama-sama menolak tambang ilegal, ini dapil saya tanggung jawab saya dan supaya mereka bisa hidup damai dan tersenyum,” terangnya.
Menyikapi kabar si penambang ilegal yang diketahui berasal dari Banjarmasin dan sudah meninggal dunia tersebut, Sugeng menegaskan tetap ada pihak yang harus bertanggung jawab yakni pihak mediator yang dalam persoalan ini menjadi pihak yang terlapor.
“Kalau memang dilaporkan maka ada pihak kepolisian yang berhak menahan, saya berharap kepada masyarakat yang melapor tidak perlu hal ini terlalu jauh ke seperti itu (ranah hukum, red). “Semoga bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ya dengan ada biaya ganti rugi dan bagi hasil dari batu bara yang diambil berapa nah itu yang dibagi hasil ya sedikit berbagi kepada masyarakat yang dirugikan, itulah mungkin cara yang lebih bijak menyikapi persoalan ini dan harapan saya seperti itu,” harap Legislator PDIP ini.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini juga diharapkan oleh pihak Pemerintah Desa Loa Raya. Martin selaku kades mengharapkan kedua belah pihak bisa mengikuti agenda yang akan kembali diagendakan pada hari Rabu 16 Juli yakni mediasi ke lapangan langsung.
“Mudahan dengan pertemuan di lapangan nanti bisa ada solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak dan tidak sampai ke ranah hukum, kami berdiri di tengah-tengah tidak membela salah satu pihak jadi harapannya kedua belah pihak bisa mengikuti dulu tahapan mediasi di lapangan, kalau terlapor dan pelapor nanti hadir mediasi langsung ke lapangan ini bisa memecah kebuntuan antara kedua belah pihak,” sebut Martin.
Agar persoalan semacam ini tidak kembali terjadi di Desa Loa Raya, Martin berharap kepada semua pihak khususnya masyarakat desa agar sebelum melakukan kerja sama dengan penambang bisa berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa.
“Rata-rata masyarakat ini kerja sama dengan penambang kemudian kalau ada persoalan baru melibatkan kami pemerintah desa jadj harapan kami sebelum dikerjasamakan dengan penambang kami desa diberitahukan agar kami bisa memberikan masukan ataupun melarang dari rencana kegiatan tambang ilegal di lingkungan kami,” tegas Martin. (adv)