Mega proyek yang mulai dikerjakan sejak 2007 dan berdiri di atas lahan seluas 1.500 hektare ini menyisakan luka bagi puluhan kepala keluarga yang sebelumnya berdomisili di kawasan tersebut.
Delapan belas tahun berlalu, namun uang kompensasi atas pembebasan lahan bagi puluhan kepala keluarga di Marangkayu hingga kini belum juga diberikan kepada masyarakat.
Puncaknya, ratusan warga mendatangi Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bahkan menginap di sana demi memperjuangkan hak-hak mereka.
Keluhan ini diterima dengan baik oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, dan para legislator menyatakan siap memperjuangkan hak-hak masyarakat hingga tuntas.
“Intinya kami minta dinas badan terkait segera mengerjakan kerja-kerja nyatanya agar hak-hak masyarakat ini segera dibayarkan. Kita pemerintah jangan berbuat zalim dengan masyarakat,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto.
Dalam keterangannya, perwakilan masyarakat Kecamatan Marangkayu, Nina Iskandar, menyampaikan bahwa persoalan ini mencuat karena terdapat 124 peta bidang yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) pada akhir tahun 2023, dengan melibatkan 63 kepala keluarga.
Hal ini menjadi sumber konflik, terlebih selama ini masyarakat rutin membayar pajak atas lahan persawahan mereka. Namun, tiba-tiba muncul klaim Hak Guna Usaha (HGU). Ketika masalah ini masuk ke pengadilan, warga sama sekali tidak pernah menggugat maupun melakukan penolakan.
“Tiba-tiba Panitera dari Pengadilan Negeri Tenggarong datang ke rumah-rumah warga membawa berita acara yang menyatakan warga menolak makanya dikonsinyasikan. Padahal saat didatangi pengadilan “Ibu terima dengan angka sekian, kalau terima langsung tanda tangan” mereka tidak bisa baca langsung tanda tangan, ada yang mau baca dilarang,” ungkap Nina.
Masalah dalam pembangunan Bendungan Marangkayu bukan hanya terkait dengan HGU yang belum dibayarkan, tetapi juga menyangkut ratusan warga terdampak lebih dari 200 orang yang lahannya tidak termasuk dalam kawasan HGU, namun hingga kini belum menerima kompensasi.
Bahkan, ada sebagian warga yang hanya menerima pembayaran sekali dalam setahun tanpa kejelasan dasar dan jumlahnya.
“Khusus 124 peta bidang itu totalnya sekitar Rp39 miliar, itu yang masuk konsinyasi. Kita pernah demo dan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong menyampaikan bahwa uang masih ada, cuman ada dibilang warga menggugat, tapi nyatanya tidak ada. Dan kami ketahui bahwa PTPN yang menggugat, jadi ini tarik ulur terus baku lempar ATR/BPN dan Pengadilan,” bebernya.
“BPN katanya melaksanakan yang dilaporkan dan disidangkan, dan disebutkan warga ini kalah sidang padahal No, maksudnya ditolak. Karena sidang pertama itu warga sudah siapkan dokumen berkas, ketika PTPN ditanya tidak ada, pengadilan beri waktu 15 hari, tapi lucunya sebelum itu ada orang pengadilan bilang warga kalah. Jadi warga bingung, saat kami mulai aksi menutup bendungan muncul lagi surat panggilan untuk banding padahal warga tidak pernah ajukan banding,” tambah Nina.
Ia juga menyebutkan warga tidak pernah mengakui adanya proses pengadilan dan BPN yang memaksa dikonsinyasikan. Nina juga membeberkan bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tim appraisal ditugaskan untuk menghitung, namun pekerjaannya tidak datang ke rumah warga, hanya mengambil foto kemudian mengirimnya ke BPN.
“Kemudian setelah sampai PPK-nya bu Nisa bilang kalau bapak mau ambil uang ini bapak menggugat ke pengadilan. Ini menurut kami adalah pembodohan yang terstruktur sistematis dan masif. Karena dari kasus 2007, 2012 pencairan bagus-bagus saja, 2013 sampai sekarang mangkrak, saat 2023 mau dibayarkan dari pusat tiba-tiba dimunculkan BPN ini HGU, dan tidak pernah dibuktikan mereka. Kami sudah berkali-kali adu data, alasannya ini melanggar UU keterbukaan informasi, padahal pak Camat yang meminta sertifikat HGU. Dan kami minta mereka ke lokasi tunjukkan mana HGU kalian, ga ada, ga bisa ditunjukkan. Waktu itu hakim ke Marangkayu untuk verifikasi, tapi mereka tidak temui warga terdampak HGU, orang lain ini. Kita gak kenal, dibawa ke lokasi PTPN di gunung, di sana diputuskan kalau ini HGU, ini pembodohan yang terstruktur, sistemik dan masif sekali,” bebernya.
HGU yang santer disebut-sebut milik PT Kalpataru dan PTPN sempat menjadi pembahasan dalam pertemuan di DPRD Provinsi maupun di pengadilan. Namun, kedua perusahaan tersebut dikabarkan tidak pernah membawa berkas atau dokumen yang membuktikan kepemilikan sah atas HGU tersebut. Setiap kali warga meminta bukti, permintaan itu selalu mendapat perlindungan dari pejabat lain. Padahal, warga telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun, namun posisi mereka menjadi tersandera sejak proyek ini ditetapkan sebagai PSN.
“Saat itu juga mereka dilarang beraktivitas padahal itu sawah mereka. Sawah mereka pun dikeruk dan dijadikan waduk penampungan air. Disitu rumah menghilang, tenggelam. Pembayaran di belakangan, dijanjikan tidak ada HGU lagi. 2015 itu sudah ada berita acara, ada kementerian juga, dan direktur PTPN disampaikan sudah tidak ada konflik lagi. Makanya hari ini kami bertahan sampai malam BWS dan PTPN, kami menuntut agar pimpinan kalian hadir. Polisi menganggap kami menyandera, padahal kami sepakat di Komisi I kami tidak ada menyandera tiba-tiba polisi menjemput mereka. Dan sekarang PTPN tidak hadir, seharusnnya ada keputusan,” ujarnya.
Dalam satu pekan ke depan, masyarakat berharap ada kabar baik terkait persoalan ini setelah dibawa ke DPRD Kukar. Warga juga menegaskan bahwa permintaan mereka sudah sangat jelas, yakni menolak adanya konsinyasi.
“Karena ini hak warga, jika BPN tidak mengabulkan pencairan, maka kami akan ke kejaksaan dan demo ke kantor bupati meminta bala bantuan dan meminta kejaksaan memeriksa yang terlibat siapa saja,” demikian Nina. (adv)