Rakor tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan JDIH, sekaligus dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pengelola JDIH terbaik tingkat kabupaten/kota se-Kaltim Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni kepada perwakilan dari kabupaten/kota yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH.
Dalam kategori Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, penghargaan Juara I diberikan kepada Pemerintah Daerah Kota Balikpapan, Juara II kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dan Juara III kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Purnomo, S.H.
Sementara itu, untuk kategori Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, penghargaan Juara I diberikan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang diterima oleh Sekwan DPRD Kukar, H.M. Ridha Dermawan, Juara II diberikan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Mahakam Ulu dan Juara III kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Menanggapi prestasi tersebut, Sekretaris DPRD Kukar, H.M. Ridha Dermawan, menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diraih. Ia menegaskan capaian ini dapat diraih berkat kerja sama seluruh pihak di DPRD Kukar, baik pejabat struktural maupun unsur pimpinan serta anggota dewan.
“Alhamdulillah kita juara satu, tentu ini berkat kerja bersama yakni tim JDIH yang dipimpin Ibu Ninis dan tentu mendapat support langsung oleh seluruh anggota DPRD Kukar. Semoga bisa kami pertahankan dan tingkatkan lagi prestasi yang diraih ini,” kata Ridha kepada Korankaltim.com, Minggu (29/6/2025).
Untuk diketahui, Sri Wahyuni dalam arahannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya Rakor JDIH ini, yang dianggap sangat penting untuk penguatan sistem dokumentasi dan informasi hukum di tingkat daerah.
"Kami sangat mendukung penguatan JDIH, yang tidak hanya sebagai upaya memenuhi transparansi, tetapi juga untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab," ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk terus mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH.
"Melalui integrasi sistem JDIH daerah ke dalam portal nasional JDIHN. Kami berharap akses terhadap peraturan daerah dan berbagai produk hukum lainnya menjadi lebih terbuka dan mudah dijangkau oleh masyarakat, akademisi serta penegak hukum," lanjutnya.
Sri Wahyuni menambahkan bahwa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang baik merupakan bagian dari reformasi hukum daerah yang mendesak.
"Penguatan JDIH bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik," jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Badan Pembinaan Hukum Nasional atau yang mewakili, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya, yang turut hadir untuk memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pengelolaan informasi hukum di daerah.
Selain itu, turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Bagian Hukum dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Kaltim, Pimpinan Perguruan Tinggi serta tamu undangan lainnya.
“Selamat kepada para pemenang penghargaan JDIH Terbaik Tahun 2024. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi daerah lainnya untuk terus memperkuat jaringan informasi hukum dan mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin