Dalam penjelasannya, Plt Ketua DPRD Kukar Junadi menyatakan dilaksanakannya Rapat Paripuna ke-5 yakni menindaklanjuti Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan Acara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 oleh Bupati Kutai Kartanegara pada 24 Maret 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
“DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Rapat Paripurna pada tanggal 24 Maret 2025, telah memutuskan dan menetapkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Angaran 2024 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Surat Keputusan Nomor: 170/SK–3/DPRD /3/2025 Tentang Pembentukan Panitia Khusus LKPJ Bupati Kukar Tahun Anggaran 2024 tertanggal 24 Maret 2024,” kata Junadi dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (27/4/2025).
Keberadaan Pansus lanjut Junadi untuk memberikan berbagai masukan terkait rumusan rekomendasi atas LKPJ TA 2024 yang dilakukan oleh Bupai Kukar sebagaimana ketentuan dasar, pertama yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keempat, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Keenam, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ketujuh, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kukar.
Dalam menyusun naskah rekomendasi, Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggunakan dan mempedomani struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 beserta perubahannya. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara mengenai penjabaran dan perubahan APBD tersebut.
Selain itu, Pansus juga mengacu pada ketentuan Pasal 14 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dalam kesempatan ini, bahwa rekomendasi yang disampaikan kiranya dapat di jadikan bahan masukan, pertimbangan dan rujukan kebijakan selanjutnya dari proses pembangunan daerah yang dilaksanakan selama ini, dan tahun akan datang, sebagaimana ketentuan pada Ayat (6) Pasal 19 Permendagri RI,” tegas Junadi. (Adv)
Editor: Erwin