Saat dimintai tanggapan oleh Kepala Dinas PU Wiyono bagaimana tanggapan dari Unsur Pimpinan DPRD Kukar terkait rencana pembongkaran dan pembangunan ulang Jembatan Besi ini, Rasid menegaskan pihaknya tentu tidak setuju.
“Kalau ini dibongkar kemudian dihilangkan begitu saja saya secara pribadi ya tidak terima, tetapi kalau seumpama ini memungkinkan untuk dipindah dan nantinya (dibangun,red) bisa memberikan manfaat yang besar juga bagi masyarakat Tenggarong namun tetap tidak meninggalkan nilai sejarahnya, ya mungkin ini bisa menjadi pertimbangan kita bersama,” kata Rasid.
Diketahui, usulan memindahkan Jembatan Besi ini pertama kali dilontarkan oleh Dinas PU. Dinas PU secara prinsip juga sepakat agar bangunan fisik Jembatan Besi tetap dipertahankan namun di satu sisi juga berharap bisa dilakukan pembangunan jembatan yang layak di titik yang sama, karena pertimbangan akses lalu lintas dan dipercaya mampu mengurai kemacetan Kota Tenggarong seiring perkembangan zaman dan meningkatnya mobilitas masyarakat untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Jika tetap menggunakan akses Jembatan Besi yang ada saat ini, Dinas PU sangat khawatir lantaran kondisi jembatan yang sudah korosi cukup parah di bagian-bagian inti jembatan.
“Perlu pertimbangan kita semua, di satu sisi kita melestarikan budaya sejarah itu sendiri, di satu sisi juga kita membutuhkan jembatan yang layak untuk kita gunakan di Tenggarong,” ungkap Rasid.
Rasid menerangkan, pihaknya bersepakat dengan kajian teknis yang dilakukan oleh Dinas PU dalam penentuan titik lokasi pembangunan jembatan. Menurutnya jika melakukan pembangunan atau pelebaran jembatan di titik Jembatan Mangkuraja atau Jembatan Kartini-Pandjaitan hal tersebut tidak memungkinkan lantaran kondisi kiri kanan jembatan yang kurang mendukung karena masih banyaknya rumah-rumah warga.
“Jadi memang ini menjadi PR kita di Kota Tenggarong bagaimana agar ada jembatan yang layak untuk kita gunakan dalam rangka untuk memudahkan kita dalam berinteraksi. Mungkin secara kajian teknis apa yang dilaksanakan oleh PU itu sudah cukup layak dalam segi kajian teknis, artinya dengan lebarnya jalan Ahmad Yani dan lebarnya jalan Monumen ini memang sudah layak,” ujarnya.
Rasid menegaskan pihaknya juga bersepakat dengan usulan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV yang menyatakan bahwa ODCB ataupun Obyek Cagar Budaya harus diperlakukan sama, artinya harus tetap dijaga kelestariannya. Bahkan apabila ada upaya untuk menghilangkan jejak atau juga menghilangkan keberadaannya dari ODCB maupun Obyek Cagar Budaya yang dimaksud, maka pemerintah terkait bisa dikenai sanksi hukum karena hal ini diatur didalam undang-undang bahkan diatur sampai tingakatan UNESCO.
“Menyikapi keberadaan jembatan ini ya mungkin tadi ibu Lestari (perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV, red) menyampaikan dan kita sendiri juga sependapat bahwa keberadaan jembatan itu harus tetap ada cuma ya mungkin apakah tetap ada itu tempatnya di situ atau mungkin bisa pindah, karena memang kalau memang ada kajian dari Balai ini bisa dipindah, saya pikir ya ini perlu menjadi pertimbangan kita semua. Kalau memang kajiannya ini tidak boleh ya mau tidak mau kita tidak bisa melanggar itu, apalagi pihak Balai sudah menyampaikan ada masalah hukum kemungkinan ke depan jika kita tetap membongkar itu dan inilah yang harus menjadi pertimbangan Pemerintah Kutai Kartanegara,” tegas Rasid. (Adv)
Editor: Aspian Nur