Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar ini dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto bersama Sugeng Hariyadi serta anggota dewan lainnya.
Agenda ini merupakan tindaklanjut dari hasil RDP Senin, (17/3/2025) lalu terkait persoalan yang dihadapi oleh warga RT 6 Desa Batuah yang terdampak oleh aktivitas PT KPB. Warga mengeluhkan berbagai persoalan serius seperti longsor, pencemaran udara dan air serta kerusakan rumah akibat aktivitas tambang.
Desman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan kegiatan penambangan batubara terbuka, dijelaskan jarak minimal tepi lubang tambang harus lebih dari 500 meter dari batas Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, di lapangan ditemukan fakta jarak penambangan yang dilakukan oleh PT KPB kurang dari 500 meter.
“PT Karya Putra Borneo harus melakukan pembebasan rumah warga RT 6 Desa Batuah yang masuk dalam rencana penambangan yang pada saat ini jarak dengan batas penambangan yang aktif kurang dari 500 meter,” kata Desman.
Politisi PKB ini mengungkapkan Komisi I DPRD Kukar sudah mengusulkan agar dilakukan penghentian operasi sementara, namun kewenangan terhadap penghentian ketidaktaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup, merupakan tanggung jawab dan atau kewenangan Pemerintah Pusat karena PT KPB memiliki dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai SK nomor SK 549/MENLHKSETJEN/PLA 4/6/2022.
“Dengan hasil RDP kemarin tampaknya pihak perusahaan mendengar apa yang Komisi I perjuangkan agar ada pembebasan. Ada 21 rumah yang dianggap secara objektif sementara ini bisa dibebaskan baik lahan dan bangunannya dengan catatan ada tim penilai yang independen. Tentunya kami di DPRD ikut memikirkan hal ini, mungkin nanti ada kualifikasi kerusakan berat, sedang dan ringan,” ucap Desman.
Pada awalnya, pihak perusahaan hanya bersedia membebaskan empat rumah beserta lahannya. Namun, berkat analisis intensif dan usulan dari Komisi I, serta permintaan dari warga desa, perusahaan akhirnya bersedia untuk memperluas rencana pembebasan menjadi 21 unit rumah.
Menyikapi hal ini, Desman berharap pertanggungjawaban dari perusahaan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Bagi kami ini ada kemajuan, perusahaan kekeh mau empat rumah saja lalu ini ber-progres menjadi 21 rumah, tetapi kalau kita menunggu lagi memaksa harus 70 rumah kan mereka harus berkoordinasi kembali, menunggu ini membutuhkan waktu mengingat perusahaan juga punya mekanisme apa yang disampaikan tadi oleh perusahaan pak Bambang ikut maju bernegosiasi kepemimpinan jangan sampai 21 menunggu lagi ke 70 rumah. Tinggal mekanismenya saja yang kita atur, kita harus tangkap dan cerna secara baik bahwa 21 rumah itu yang dinilai perusahaan yang layak dibebaskan,” bebernya.
Desman mengajak masyarakat agar pertemuan ini menghasilkan solusi yang tidak kaku, tidak memaksakan dan kalau tidak mendapatkan jalan keluar maka nanti masyarakat lagi yang dirugikan. Dirinya meminta agar masyarakat melakukan persamaan persepsi untuk menyamakan internal warga.
“Ini kita belum berbicara penilaian atau harga, ini baru kebijakan yang baru digulirkan oleh perusahaan jangan sampai ada perdebatan yang tidak menghasilkan jalan keluar, nanti setelah dipahami kita bicara tentang tim penilaian harga dan lainnya. maka dari itu kesempatan yang baik ini jangan sampai tidak ada jalan keluar. Perusahaan bersedia siap mengganti lahan atau bangunan apabila turut mengalami dampak kerusakan secara fisik setelah dilakukan pemeriksaan oleh perusahaan,” tegas Desman. (Adv)
Editor: Erwin