Kegiatan ini sebagai bentuk upaya akselerasi JDIH tentang Perlindungan Masyarakat Adat Kutai Kartanegara dalam Khazanah Hukum Nasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar M Ridha Darmawan mengatakan kegiatan ini berupa seminar dengan menghadirkan Kepala Pusat JDIH Kementerian BPHN Kementerian Hukum dan HAM Jonny Pesta Simamora.
“Selain beliau sebagai narasumber juga Ketua DPRD Kukar, kemudian ada dua hal yang dibicarakan atau dirembukkan pertama terkait dokumentasi produk hukum yang kedua adalah berbicara tentang hukum masyarakat adat dalam khasanah hukum nasional khususnya pembangunan IKN,” kata Sekwan.
Dilaksanakan IKN ini menarik perhatian serta menarik perhatian pengelola Otoritas IKN, karena walau pembangunan belum menyentuh hingga ke Kukar, sehingga dianggap penting mengingatkan pihak terkait bahwa di Kukar mempunyai masyarakat adat yang nanti juga harus diperhatikan.
“Jadi mengapa kita disana salah satunya itu untuk mengingatkan bahwa nanti saat pengembangan wilayah IKN itu pasti akan menyentuh wilayah Kukar karena wilayah Kukar itu terbanyak yang akan disentuh mereka nanti 80 persen pengembangan IKN,” ungkapnya.
Ada lima kecamatan di Kukar yang akan tersentuh, bahkan ada dua kecamatan yang bakal semuanya akan diambil alih yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa, sebagian Loa Kulu, Loa Janan dan sebagian kecil Sanga Sanga.
Dengan adanya kecamatan yang akan disentuh oleh IKN, sehingga Sekwan menilai bukan hanya masalah adat saja yang harus diperhatikan, namun juga mengenai perkembangan pembangunan.
Ke depan akan lebih banyak wilayah, atau sekitar 50 persen pembangunan IKN masuk wilayah Kukar. “Alhamdulillah pada saat disana hadir mewakili kepala IKN, kita undang adalah Direktur Pengembangan Pariwisata Otorita IKN hadir disana karena memang beberapa yang menarik hasil dari diskusi itu mumpung ini belum menyentuh wilayah Kukar maka harus segera disiapkan,” tegasnya.
Inilah kesimpulan yang disampaikan oleh Direktur Pengembangan Pariwisata Ekonomi Kreatif, kemudian juga karena belum disahkan berkaitan dengan masyarakat adat dan hukum masyarakat adat.
“Harapannya nanti agar bisa disampaikan ke DPR RI atau DPD atau agendanya melaksanakan audiensi apakah itu yang akan dibicarakan itu sudah dimasukan atau belum kalau, sudah dimasukkan Alhamdulillah tapi kalau belum harus segera dimasukkan, itu sih dua hal menarik dalam seminar,” demikian Ridha. (Adv)
Editor: Erwin