Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar M Ridha Darmawan mengatakan kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim.
"Kegiatan orientasi anggota DPRD ini, merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh anggota DPRD yang baru dilantik, pada awal masa jabatan 2024-2029, sebelum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," kata Sekwan saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (11/10/2024).
Ridha menyebutkan tujuan dilaksanakannya kegiatan orientasi kali ini adalah membekali peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah. "Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan," sebutnya.
Kegiatan orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan.
Hal ini berarti orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.
Hari pertama, untuk pembicara materi orientasi disampaikan langsung Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dengan materi Isu Aktual Implementasi Kebijakan Pembanguan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi dan pangan , Global Securiy Problems Ervironmental Ethics, dan Human Solidarity sekaligus membuka secara resmi Orientasi Anggota DPRD Se-Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur .
Dilanjutkan narasumber kedua terkait Integritas Anggota DPRD dari Komisi Pemberantasan Korupsi Ismail Hindersih melalui zoom meeting.
Wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945 Bhineka Tunggal Ika dan NKRI oleh Muchlis Syahrani ditutup dengan penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Hari kedua materi sistem Pemerintahan Indonesia disampaikan Sugeng Chairuddin. Dilanjutkan materi Hak dan Kewajiban Anggota DPRD oleh Zuhriah. Kode Etik dan Tata beracara DPRD oleh Muhammad Deny Syahroni.
Hari ketiga Fungsi Tugas dan Wewenang DPRD oleh Muh Juhar Efendi. Tata Tertib DPRD oleh Andi Aripin dan terakhir membahas terkait Alat Kelengkapan DPRD oleh Iman Surya. (adv)