Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II, Sopan Sopian didampingi anggota, Firnadi Ikhsan dan Abdul Rahman dengan dihadiri perwakilan warga desa dipimpin langsung Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah dan Ketua lembaga adat, akademisi peneliti ekosistem budaya adat isti adat dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Dari jalannya rapat yang dilakukan, perwakilan dari DPMPTSP Kukar menyatakan, PT. PPP belum mendapatkan ijin sepenuhnya untuk melakukan pengembangan penggarapan lahan di Desa Kedang Ipil. Ketua Komisi II Sopan Sopian mengungkapkan, ketika pihak perusahaan sudah melakukan aktivitas namun belum berijin tentu ini tidak dibenarkan di mata hukum. Dirinya melanjutkan, tujuan dari rapat ini yakni memfasilitasi terkait kekhawatiran masyarakat Desa Kedang Ipil dengan aktivitas PT PPP yang meresahkan lahan warga desa akan melakukan penggarapan lahan untuk pengembangan perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.
"Diharapkan semua pihak menghargai keputusan warga Desa Kedang Ipil tentang penolakan dan diharapkan pihak PT PPP untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di dalam wilayah Desa Kedang Ipil," kata Sopan.
Selanjutnya dari hasil rapat ini, Sopan juga berharap kepada pemerintah desa Kedang Ipil melalui kades untuk berkomunikasi secara intensif kepada masyarakat desanya agar menyatukan persepsi supaya tidak terjadi perpecahan perbedaan pandangan. "Terima kasih nantinya hasil RDP kita hari ini juga bisa menjadi pandangan dalam komunikasi lanjutan pada rapat OPD yang dilakukan oleh Bupati Kukar, keberadaan Desa Kedang Ipil ini terkait ekosistem alam dan adat istiadat nya adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya," terang Sopan.
Sementara itu, Kades Kedang Ipil, Kuspawansyah menyatakan bahwa seluruh masyarakat menolak keberadaan perusahaan PT PPP ini. Laporan resmi pihaknya terkait hal ini sudah disampaikan sejak dua bulan lalu, namun tidak ada respon dari pemerintah daerah, makanya pihaknya meminta kepada DPRD untuk menindaklanjuti masalah ini agar hal-hal buruk yang tidak diinginkan kejadian terjadi di masyarakat.
"Alhamdulillah dengan hanya berkisar kurang lebih 4-5 hari setelah surat kami sampaikan sudah direspon untuk mengadakan rapat dengar pendapat dan harapan kami dari hasil RDP ini kedepannya pemerintah cepat mengambil tindakan untuk membicarakan masalah ini lebih mendalam lagi karena terkait banyak nilai-nilai yang perlu kita selamatkan perlu kita perhatikan di Desa Kedang Ipil ini," terang Kuspa.
Penolakan ini lanjutnya bukan hanya sekedar kepentingan sepihak kepentingan pemerintah desa dan lembaga adat tapi bagaimana proses keberlangsungan hidup di Kedang Ipil ini bisa terus-menerus sampai anak cucu generasi akan datang nanti. Karena kita juga sudah terancam dengan keberadaan IKN. "Di satu titik kita sangat bahagia tapi di satu sisi kita juga khawatir dengan kegiatan-kegiatan investasi investasi yang mungkin bisa jadi menggerus di Desa Kedang Ipil ini khususnya masyarakat adat yang ada di Kutai Kartanegara ini dan harapan saya selaku kepala desa, masyarakat desa Kedang Ipil ini selalu masih terjaga kebersamaannya sampai kapanpun itu yang kita inginkan bukan untuk memikirkan kita sekarang bukan tapi bagaimana generasi kita ke depan ini bisa terjaga dengan baik itu saja," harapnya.
Kondisi terkini, Kuspa membeberkan pihak perusahaan terus berusaha ingin melakukan penggarapan, dan hal ini mendapat penolakan yang luar biasa, sebagian masyarakat di Kedang Ipil dibenturkan adanya perpecahan.
"Masyarakat-masyarakat kita yang awam tidak mengerti tentang sistem perizinan tentang sistem itu yang didatangi perusahaan, jadi di sana dipengaruhi agar mau menyerahkan lahannya dengan kadang-kadang bahkan nama saya yang dijual bahwa sudah mendapatkan persetujuan dari Kades, padahal tidak seperti itu. Saya bertolak belakang itu laporan yang saya terima di masyarakat ini mereka datang ke saya langsung bagaimana pak kalau si bapak yang mengizinkan padahal saya sudah menolak itu dengan surat resmi nah itu yang terjadi," bebernya.
Upaya pengusiran sebenarnya ingin sekali dilakukan oleh warga desa dengan didukung oleh Pemdes dan lembaga adat Desa Kedang Ipil, namun Kuspa menegaskan pihaknya masih menghormati hak-hak itu.
"Jadi kami mendengarkan hari ini (RDP, red) kalau hari ini mereka masih ada di sana pulang dari sini mungkin kami akan rame-rame mengusir mereka agar tidak ada lagi di Kedang Ipil," tegasnya. (adv)