Adapun persoalan melibatkan masyarakat Desa Hambau ini terkait tidak patuhnya pihak perusahaan yang dalam hal ini adalah PT Sylva Duta. Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Dasilva memimpin langsung RDP ini didampingi anggota Komisi I, Johansyah.
Dalam pernyataannya, Yohanes mengatakan DPRD Kukar akan menindak tegas perusahaan yang tidak mamatuhi peraturan ketenagakerjaan.
"Pihak perusahaan PT Sylva Duta mem-PHK satu karyawan mekanik dan empat sekuriti, itu yang menjadi permasalahan masyarakat," katanya.
Politikus PAN ini mengungkapkan bahwa pihak perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas terkait pemutusan kerja kepada kelima karyawan tersebut. "Hari ini dipanggil untuk RDP mereka tidak datang," ungkapnya.
Kata dia, para pekerja telah mengupayakan mencari pendamping atau kuasa hukum untuk melakukan mediasi baik itu dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) maupun pelaporan secara resmi ke pengadilan hubungan industrial.
"Hari ini kita juga kecewa, mau dimediasikan oleh DPRD Kukar ternyata pihak perusahaan tak hadir," ujarnya.
Menyikapi hal ini, Komisi I kembali menjadwalkan ulang agar bisa bertemu dengan pihak perusahaan, Selasa (23/7/2024) pekan mendatang.
Sebagai informasi, PHK dilakukan pihak perusahaan kepada karyawan telah dilakukan sejak 8 Januari 2024. "Kasihan, jadi mereka tidak bekerja dari awal tahun kemarin," tegasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur