Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Dasilva dilaksanakan di Ruang Rapat Kerja Komisi I Lantai II Kantor DPRD Kukar, Tenggarong mempertemukan perwakilan manajemen PT MKP dan pihak masyarakat.
"Ada sebuah perjanjian antara PT Komunitas Bangun Bersama (KBB) dan PT Wangi Risort (WR). PT KBB memberi pekerjaan kepada PT WR, kemudian PT WR membuat sebuah perjanjian dengan masyarakat terkait lahan yang akan digunakan," ungkap Yohanes.
Dalam beberapa pasal terkait, awal dimulainya perjanjian sampai tahun 2031. Tapi, ternyata PT WR ini menyerahkan persetujuan itu kepada PT MKP untuk melanjutkan pekerjaannya.
"Adapun klausul yang diberatkan masyarakat kepada PT MKP ada di pasal 5 point B yang berbunyi tidak boleh dipindahtangankan. Artinya PT WR memindah tangankan kepada PT MKP, itulah yang menjadi keberatannya," ungkapnya.
DPRD Kukar melalui Komisi I dalam hal ini akan mencoba menelusuri lebih lanjut dan memanggil PT KBB dan PT WR. Ini dilakukan untuk melihat semua perjanjian-perjanjian antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Sebetulnya lanjut Yohanes, PT KBB tidak ada sangkutan, karena pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT KBB, memberi pekerjaan kepada kontraktornya.
"Jadi kontraktornya ada di pihak PT WR, WR itu yang bekerjasama dengan masyarakat yang mempunyai lahan," tegas Politikus PAN ini. Tindak lanjut dari konflik ini, Komisi I akan memanggil lagi kedua perusahaan yakni PT KBB dan PT WR dan masyarakat pada pekan depan. "Kita jadwalkan Senin depan untuk memanggil PT KBB dan PT WR," demikian Yohanes. (Adv)
Editor: Aspian Nur