Yani mengatakan pada penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2014, investasi menempati peran penting untuk memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan produk domestik regional bruto, meningkatkan pelayanan publik, menyerap tenaga kerja, mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta peningkatan pendapatan masyarakat.
“Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah dilaksanakan dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yani saat dikonfirmasi korankaltim.com, Selasa (4/6/2024).
Politikus PDIP ini menjelaskan dalam hal ini pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk fiskal yaitu fasilitas atau insentif dan non-fiskal atau kemudahan. Dukungan kebijakan fiskal bersumber pada anggaran pendapatan belanja daerah yang berasal dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk peningkatan investasi daerah. Sedangkan, pemberian kemudahan berupa penyediaan fasilitas non-fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap proses kegiatan investasi guna meningkatkan investasi di daerah.
“Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Perda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menjadi sangat penting sebagai jaminan untuk memberikan jaminan iklim investasi yang sehat bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk saat ini dan dimasa yang akan datang,” jelasnya.
Berdasarkan dengan serangkaian pembahasan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah oleh Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. “Oleh karena itu sudah semestinya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Investasi menjadi Peraturan Daerah,” tegas Yani. (adv)