Ketua Bapemperda DPRD Kukar, H Ahmad Yani mengatakan Raperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi memang layak disahkan jadi perda mengingat Panitia Khusus (Pansus) yang menangani Raperda tersebut telah melakukan pembahasan yang mendalam bersama dengan OPD. “Selain itu juga telah dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Timur dan terakhir sudah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, sehingga Raperda ini layak disahkan jadi Perda,” kata Yani.
Dalam laporan Bapemperda yang dibacakannya, Yani menjelaskan Peraturan Daerah Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal disusun atas mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 24 Tahun 2019.
Arah pengaturan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal menitikberatkan pada upaya mempertegas kembali peran, tugas, dan fungsi stakeholders agar dapat berjalan deliberatif, integratif dan kolaboratif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan akselerasi pembangunan daerah.
“Sasaran utama dari arah pengaturan ini adalah pemerintah, swasta, dan masyarakat. Sasaran strategis dari pengaturan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah terwujudnya peningkatan nilai investasi, membaiknya iklim investasi, dan peningkatan ekonomi daerah,” terangnya. (adv)