Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Firnadi Ikhsan. Sementara dari Perseroda PT MGRM dipimpin langsung Direktur, Efri Novianto didampingi jajaran manajemen dan Dewan Pengawas.
Ahmad Yani mengatakan, ada Raperda penting tentang BUMD, yaitu berkenaan dengan PT MGRM yang saat ini posisinya setelah melalui kajian Bapemperda melanggar Peraturan UU terkait persereoan dan PP 54 Tahun 2007 tentang BUMD.
"Sehingga ada beberapa pasal penyesuaian yang harus kita lakukan. Termasuk juga bahwa dana 10 persen ketika masuk di kas MGRM mestinya harus menghasilkan bisnis. Oleh karena itu di luar Propemperda (Program Pembuatan Peraturan Daerah), jadi kita menunggu keputusan Bupati," kata Yani kepada awak media, usai memimpin rapat.
Untuk diketahui, pendirian BUMD membuat Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan berupa PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 membuat kepastian hukum terhadap BUMD juga menimbulkan persoalan dalam teknis pelaksanaannya terkait peraturan lain yang juga mengatur mengenai BUMD.
Disharmoni hukum antar peraturan yang mengatur tentang BUMD dapat mengakibatkan disfungsi hukum karena hukum tidak dapat berfungsi memberi pedoman perilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial yang tertib dan teratur.
"Kita minta pemerintah daerah ketika pembahasan, revisi, mengambil keputusan di Bapemperda harus dihadiri eksekutif. Ini himbauan karena harus dihadiri kami harap ke depan wajib hadir," tegas Ahmad Yani menyikapi ketidakhadiran Sekda, Setkab Bagian Ekonomi, Bagian Hukum pada rapat pembahasan beberapa Raperda oleh Bapemperda ini. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin