Kegiatan ini turut dihadir Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Plt. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando, Jajaran Forkopimda Provinsi Kaltim, Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Dhony Rahajoe, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji, Sekretaris DPRD Kukar, Ketua DPRD Kabupaten Kota Se-Kaltim, Kepala Kejaksaan Kukar Tommy Kristanto, Para Akademisi, Tokoh Adat dan Paguyuban serta tamu undangan lainnya.
Konsultasi publik ini yang ke III terkait RUU Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara. Bertindak moderator Yayat Supriyatna dengan menghadirkan enam orang narasumber diantaranya Kepala Unit Hukum dan Ketentuan OIKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantana, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inoseutius Samsul, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia, dan Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiwati.
Suasana semakin hangat dan penuh semangat ketika moderator memberi ruang dialog untuk diskusi sesi pertama, sampai sesi kedua, banyak Pejabat Daerah, Politis, Tokoh Adat, LSM , Organisasi Pemuda, Akademisi melakukan interupsi ingin menyampaikan pendapat dan aspirasi baik secara langsung maupun secara tertulis yang disampaikan langsung pada narasumber.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid pada kegiatan ini beberapa kali interupsi sambil mengangkat tangan dan akhirnya diberi kesempatan oleh moderator. Beliau mengatakan sangat mengapresiasi adanya kegiatan konsultasi publik RUU Perubahan UU No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara.
“Secara lembaga, pribadi dan mewakili masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, menyambut baik keberadaan IKN di Kabupaten Kukar, dengan harapan keberadaan OIKN ini bisa memberikan kesejahteraan pada masyarakat, Kabupaten Kukar dan masyarakat Kaltim kedepan,” ungkapnya.
Rasid menambahkan konsultas publik ini bentuk komitmen pemerintah dalam melibatkan masyarakat dalam transparasi penyusunan perubahan UU IKN. Dengan adanya RUU mempunyai tujuan yang strategis untuk mencari solusi dalam pelaksanaan pembangunan IKN yang mana masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan IKN natinya.
“Kami berharap usai Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024, nantinya siapa pun yang menang yang memimpin negara ini, Ibu Kota Nusantara Ini tetap dilanjutkan, kami masyarakat Kaltim tidak ingin ganti presiden, ganti pula kebijakan,” harapnya.
Dengan adanya pembahasan RUU ini dimohonkan item-item untuk penguatan bisa dimasuk kan. Begitu juga persoalan lokasi IKN, keberadaan OIKN lebih banyak masuk di Kukar, oleh sebab itu pihak, Otorita maupun Bappenas, bisa memperhatikan tanah pemukiman, lahan perkebunan, tanah adat betul betul harus di perhatikan untuk kesejateraan masyarakat.
Pembangunan IKN tidak semata-mata berada di lahan yang kosong, tapi ada masyarakat yang sejak lama sudah bermukim di lahan IKN, sehingga perlu dilaksanakan perubahan UU.
“Pembangunan IKN tidak hanya membangun infrastruktur tapi juga membangun SDM sehingga apabila IKN nanti sudah jadi bukan hanya infrastrukturnya yang siap tapi juga semua elemen dan SDM juga sudah siap,” tegas Rasid. (Adv)
Editor: Aspian Nur