OPD yang dipanggil ialah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Bagian Hukum, Bagian Ekonomi Setkab Kukar, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan Dinas Perhubungan (Dishub). Semua OPD tersebut dipanggil pada Rabu (2/8/2023) lalu.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sopan Sopian mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan lebih lanjut terkait finalisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kukar dengan mengundang OPD terkait.
“Selain finalisasi kami juga ingin mempererat silaturahmi dengan OPD-OPD terkait,” ucap Sopian saat dikonfirmasi korankaltim.com, Jumat (4/8/2023).
Politikus Gerindra ini mengapresiasi atas kelengkapan OPD-OPD terkait yang bisa hadir langsung mengikuti pembahasan akhir soal retribusi dan pajak daerah. Disampaikannya, Pemerintah Daerah mendapat kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut dilakukan melalui penguatan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi UU Cipta Kerja.
“Alhamdulilah rapat pansus berjalan dengan lancar, begitu pula dalam soal pembahasan, hanya sedikit penambahan dan pergeseran pasal per pasal. Dalam waktu dekat akan kami lakukan sidang paripurna,” kata Sopan yang juga Ketua Komisi II DPRD Kukar ini. (adv)