Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva didampingi anggota Muh Shaleh, Eko Wulandanu dan H Fachruddin. Yohanes mengatakan, dari hasil rapat masing-masing pihak baik perusahaan dalam hal ini PT Perusahaan Gasa Negara Tbk dan PT PGAS Solution maupun pihak masyarakat sama-sama bersikeras dengan pendiriannya masing-masing.
"Jadi sikap antara kedua belah pihak antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat hari ini prinsipnya sama-sama kekeuh untuk mempertahankan prinsipnya masing-masing bahwa versi masyarakat di depan rumah saya tidak boleh dilewati pipa gas, sementara perusahaan sikapnya saya sudah bekerja melalui legal hukum yang ada dan terstandar SOP yang ada, sehingga tidak menyalahi aturan dan dari dua prinsip ini sampai akhir RDP tidak memenuhi sebuah jalan keluar," kata Yohanes kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan keputusan ini, Komisi I DPRD selanjutnya menawarkan kepada kedua belah pihak agar ada tindaklanjut, apakah negosiasi internal di lapangan atupun upaya apa saja dari perusahaan seperti pendekatan persuasif pihak manajemen kepada masyarakat setempat yang berdomisili di sepanjang jalan depan rumahnya dilalui pipa gas tepatnya di kawasan Sanipah sampai ke Kuala Samboja.
Dikatakannya, alur pipanya sesuai Amdal awal lewat jalur pipa lama pipa Pertamina di belakang pemukiman dan ternyata ada perubahan. Dalam pelaksanaan RDP tadi, Komisi I berharap agar dokumen Amdal bisa ditampilkan, namun faktanya Amdal belum bisa ditampilkan.
"Ya ini kita juga belum coba cek jadi kami biarkan saja dulu sampai dengan apa maunya masyarakat, tapi maunya masyarakat hari ini sudah jelas stop dulu kegiatan ini, tapi kalau distop dia perusahaan punya legal ini kalau negara sudah stop baru kita stop itu versi dari perusahaan," jelasnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin