Ahmad Yani mengatakan Raperda yang diusulkan ada 23 buah, itu termasuk dengan 3 Raperda inisiatif DPRD Kukar tahun 2022, yang belum mendapat tanggapan dari Pemkab Kukar.
“Iya total ada 23, 20 yang Raperda biasa dan 3 Raperda itu yang biasa pembahasan setiap tahun seperti pengesahan APBD dan Perubahan. Adapun beberapa Raperda yang penting dibahas untuk segera disahkan itu Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan bangunan tepi sungai, serta pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P4GN),” kata Yani saat dikonfirmasi korankaltim.com, Kamis (3/11/2022).
Jumlah 23 Raperda ini, Yani menegaskan ada beberapa Raperda yang tidak sempat terbahas di tahun 2022 ini sehingga dimasukkan lagi di Propemperda tahun 2023. Salah satu raperda yang memang sangat urgent dan mendesak untuk segera diselesaikan ialah terkait ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan penyertaan modal.
“Hanya saja itu lahirnya dari inisiatif DPRD sehingga kurang pas, seharusnya diprakarsai oleh eksekutif. Oleh karenanya, ini juga menjadi perhatian Pemkab Kukar,” tegas Politikus PDI-Perjuangan ini. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur