Khusus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), anggota dewan yang
membacakan dan menyerahkan langsung dokumen pandangan umum fraksi nya ke
pimpinan sidang ialah Ketua Fraksi PDIP DPRD Kukar Betaria Magdalena.
Betaria menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Daerah oleh
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah bekerja maksimal berupaya
merampungkan lima buah Raperda Kabupaten Kukar.
"Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara setelah mencermati dengan
seksama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara,
menyampaikan pemandangan umum fraksi sebagai berikut, pertama penyampaian lima
buah Raperda sudah sesuai mekanisme yang berlaku, kedua, perlu diapresiasi
karena sudah disampaikan tepat waktu, ketiga, kekurangan dalam lima buah
Raperda yang telah disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Berta, sapaan akrab Betaria.
Sebagai bahan pertimbangan pemerintah, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan
pemandangan umumnya dari Lima Buah Raperda yang ada yaitu yang pertama,
Raperda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan mencermati di Kabupaten Kutai Kartanegara masih sering
terjadi bencana daerah seperti banjir tahunan, tanah longsor, kebakaran
gedung/bangunan dan kebakaran hutan. Fraksi PDI Perjuangan menghimbau supaya
pemerintah bisa lebih memperhatikan proses penanggulangan bencana dari pra
bencana, saat bencana dan pasca terjadi bencana.
Hal ini untuk menghindari bahkan mengurangi dampak dari bencana yang
terjadi. Seperti dalam mengatasi banjir pemerintah bisa menghimbau
kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai dan selokan, melakukan
tebang pilih dan reboisasi, memperbanyak lahan terbuka hijau, menjaga dan
membersihkan saluran air secara rutin. Bisa juga dengan memberikan pelatihan
mendaur ulang limbah plastik kepada masyarakat baik melalui UMKM atau
perorangan.
Kemudian dalam mengatasi tanah longsor dilakukan dengan tidak mendirikan rumah
dipinggir tebing, tidak menebang pohon di sekitar lereng, tidak mendirikan
bangunan disekitar sungai, melakukan upaya preventif serta penyuluhan kepada
masyarakat terkait tanah longsor dan bahaya yang mengikutinya terutama di
kawasan-kawasan yang rentan terjadi tanah longsor.
"Fraksi PDI Perjuangan menghimbau kepada pemerintah untuk banyak melakukan
sosialisasi mengenai Penanggulangan Bencana, dimana hal ini bisa mengurangi
kerugian yang dialami saat terjadi bencana. Sosialisasi dilakukan sampai ke
daerah-daerah yang terpencil," jelasnya.
Kedua, Raperda tentang kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi dengan adanya Raperda yang
memperhatikan habitat pesut mahakam ini. Pesut mahakam merupakan salah satu
hewan atau spesies langka dan keberadaanya dilindungi oleh Pemerintah dalam
Undang-Undang nomor 5 tahun 1990.
Dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild
Fauna dan Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa
liar spesies terancam, Pesut Mahakam termasuk dalam golongan Apendiks I dimana
artinya Pesut Mahakam terdaftar dalam seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar
yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional, ataupun dilarang
dipelihara dalam penangkaran, artinya tidak boleh ditangkap.
Dari penyusunan naskah akademik kawasan konservasi perairan habitat pesut
mahakam ditemukan data bahwa berdasarkan hasil survei wawancara tahun 2005 dan
2008 pada 239 nelayan di daerah usulan kawasan perlindungan habitat pesut
mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara, diperoleh 92% dari responden bersedia
meninggalkan penggunaan rengge dan beralih ke alternatif pengelolaan perikanan
berkelanjutan (keramba dengan pakan merupakan bukan ikan) jika didukung dengan
peminjaman modal dengan bunga rendah dan mendapat subsidi bibit dan pakan ikan
dari pemerintah untuk mengatasi beban investasi pada periode awal produksi.
"Fraksi PDI Perjuangan menekankan kerja sama dari pemerintah dalam memenuhi
respon nelayan untuk upaya konservasi habitat pesut mahakam, kami juga
mendukung langkah pemerintah dengan adanya Raperda tentang kawasan konservasi
perairan habitat pesut mahakam. Hal ini dipandang baik untuk melindungi serta
melestarikan pesut mahakam yang termasuk spesies langka," paparnya.
Ketiga, Raperda tentang pengaturan tata niaga dan tata kelola sarang burung
walet. Fraksi PDI Perjuangan mendukung peningkatan mutu sarang burung walet
yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Mengingat saat ini terdapat banyak
penghasil sarang burung walet di Kabupaten Kukar, banyak masyarakat yang
membangun gedung atau menggunakan bangunan yang sudah tidak dipakai lagi untuk
membuat sarang burung walet. Sehingga sangat bagus adanya pengawasan dari
pemerintah untuk mendukung usaha sarang burung walet di Kabupaten Kutai
Kartanegara.
Dalam Raperda tentang pengaturan tata niaga dan tata kelola sarang burung
walet Bab II mengenai fasilitas poin 1, 2, 3 dan 4. Fraksi PDI Perjuangan
menghimbau agar pemerintah daerah dapat mensosialisasikan detail poin dari
Raperda dengan jelas kepada masyarakat, supaya masyarakat yang memiliki sarang
burung walet ataupun pengusaha sarang burung walet mengetahui bahwa terdapat
fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung dan menunjang mutu
sarang burung walet.
Kemudian pada Bab III Gugus Kendali Mutu Poin 2 'untuk menjamin kualitas mutu
sarang burung walet, pemerintah berkewajiban memfasilitasi adanya sistem satu
atap institusi BPOM, balai karantina dan unsur dinas kesehatan untuk melakukan
pengawasan, pemeriksaan terhadap hasil produksi di hulu dan hilirnya'. Fraksi
PDI Perjuangan berharap dengan adanya penjamin kualitas mutu sarang burung
walet, masyarakat yang memiliki sarang burung walet dapat memproduksi sarang
burung walet yang memiliki nilai jual yang tinggi.
Pada Bab IV Pengelola yang dimaksud Perseroda Tunggang Parangan atau Badan
usaha yang diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen pengusahaan penataan
dan pengelolaan sarang burung walet diwilayah Kukar. Perlu adanya
sosialisasi sebelum menentukan badan usaha mana yang dipercayakan diberi
kewenangan untuk mengelola hasil sarang burung walet di Kukar. Masyarakat
perlu mengetahui profil serta bagaimana sistem kerja oleh pengelola yang
dimaksud oleh pemerintah.
Fraksi PDI Perjuangan juga mencermati Bab VI Asosiasi, Bab VII Harga dan Bab
XI Pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) dari usulan Raperda. Fraksi PDI
Perjuangan menekankan untuk dapat membentuk asosiasi yang melibatkan
masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga dapat mendukung kesejahteraan
masyarakat yang memiliki sarang burung walet.
"Dengan Asosiasi yang dapat mempertahankan harga yang sesuai dengan index
pasar atau harga acuan diharapkan bisa memulihkan ekonomi masyarakat dan juga
membantu IKM yang ada di Kukar," harapnya.
Keempat, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Air merupakan
kebutuhan pokok manusia. Semua aktivitas manusia membutuhkan air, oleh karena
itu kebersihan air menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan kepada pemerintah agar dapat memberi sanksi
tegas kepada pihak yang melakukan pencemaran air. Selain itu pemerintah juga
harus memperhatikan daerah-daerah yang menjadi pusat pertambangan dan
perkebunan sawit di Kabupaten Kukar. Mengingat banyak perusahaan tambang dan
perusahaan sawit yang dapat menyebabkan pencemaran air.
Terutama di daerah-daerah yang masyarakatnya masih menggunakan air sungai
untuk dikonsumsi. Akan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat jika
mengkonsumsi air yang sudah terdampak oleh limbah tambang dan limbah sawit
jika dikonsumsi secara secara terus-menerus.
Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan pemerintah dapat melakukan tindak nyata
dalam upaya mengatasi limbah-limbah yang mencemari air. Bukan hal baru bahwa
sumber limbah berasal dari limbah pabrik, limbah rumah tangga dan limbah
industri. Sehingga perlu tindakan nyata untuk mengatasi masalah limbah agar
tidak mencemari air yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Terutama di desa pedalaman yang dekat dengan pertambangan dan pabrik sawit,
karena masih ada masyarakat yang minim pengetahuan mengenai cara pengelolaan
dan dampak dari limbah domestik," beber Anggota DPRD yang berasal dari Dapil
VI ini.
Perlu dilakukan sosialisasi mengenai limbah kepada masyarakat dan fasilitas
pendukung untuk masyarakat pedalaman dalam melakukan pengelolaan air limbah
domestik.
Dalam nota penjelasanya disebutkan bahwa Raperda ini guna untuk mewujudkan
penyelenggaraan Spald (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) yang efektif,
efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. "Sementara masih ada yang
minim pengetahuan mengenai Spald, lantas bagaimana mengaplikasikan Raperda
ini?," ujarnya.
Kelima, Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Fraksi PDI Perjuangan mendukung Raperda Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Mengingat wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang sangat
luas dan memiliki beragam karakteristik, tentu perlu persiapan yang
komprehensif untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Fraksi PDI Perjuangan mencermati bahwa perlunya melaksanakan pembangunan
berkelanjutan secara signifikan.
Hal ini untuk mencegah terjadi pencemaran ataupun kerusakan lingkungan hidup
yang berulang. Sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan
masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Fraksi PDI Perjuangan berharap penggunaan APBD yang besar dapat dimaksimalkan
peruntukannya untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang mendesak dan
dibutuhkan masyarakat. "Terutama di bidang insfrastruktur, pendidikan,
kesehatan dan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Kutai Kartanegara.
Fraksi PDI Perjuangan berharap lima buah Raperda yang disampaikan dapat
dibahas serta disahkan menjadi Perda dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten
Kutai Kartanegara," tegas Berta. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur