
Alif Turiadi menjelaskan, di RDP ini membahas Kelompok Tani Rukun terkait dengan kawasan budi daya tanaman kehutanan dan tanaman keras oleh kelompok tani yang dalam perjalanannya PT MSJ ingin melakukan penambangan.
Lahan tersebut milik pemerintah, jadi ada perseorangan menanam, ada juga kelompok tani yang menanam. Dan dalam pemberian kompensasi ini diverifikasi kepala desa dan pemerintahan setempat.
"Namun dalam pembagian tali asih (kompensasi) ada petani yang menerima dan ada yang tidak. Karena berdasarkan keterangan informasi perusahaan yang menerima adalah orang-orang yang benar-benar beraktivitas secara fakta melakukan kegiatan perkebunan. Tapi yang hanya menerima perizinan namun lahan itu tidak digarap, maka itu tidak berkewajiban perusahan mengganti tanam tumbuh," kata Alif.
Politikus Gerindra ini melanjutkan, yang seharusnya diganti adalah yang menanam tumbuh di lahan tersebut. Dikatakannya, persoalan ini ada dua persepsi, kelompok tani mengaku itu lahan mereka, dan yang perseorangan mengaku juga memiliki lahan itu.
"Maka perlu singkronisasi lagi, duduk bersama lagi, untuk mengetahui siapa yang memiliki lahan tumbuh ini, seperti itu. Ini persoalan bagi-bagian karena terkait pendapatan," ucapnya.
Alif menambahkan, hasil RDP ini direkomendasikan untuk kemudian memanggil semua pihak terkait, karena tidak semua hadir pada hari ini. DPRD Kukar menurutnya akan memanggil lagi pihak yang memenuhi unsur informasi dari tim verifikasi dan kepala desa, kemudian ada camat sebagai pemangku kecamatan, termasuk pihak perusahaan.
"Kita atur agenda pertemuan selanjutnya, agar camat dan kepala desa bisa hadir dalam RDP berikutnya. Semua yang berkepentingan harus hadir agar persoalan ini segera tuntas," pungkas Alif.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin