"Sharing bertukar informasi saja terkait proses penganggaran. Alhamdulillah kunjungan kita disambut dengan baik oleh rekan-rekan DPRD Surakarta," kata Rasid kepada korankaltim.com, Sabtu (20/8/2022).
Rasid menjelaskan salah satu kunjungan kerja ini dilakukan bertujuan untuk memahami fungsi penganggaran yang baik, kemudian juga pentingnya menyadari fungsi penganggaran yang terjadi saat ini, sehingga kedepan DPRD mampu meningkatkan kapasitas diri dan organisasi dalam melaksanakan fungsi penganggaran, dan mampu memahami cara mendeteksi dan mencegah potensi pemborosan keuangan daerah dalam proses penganggaran.
Kedudukan dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (UU No. 32 tahun 2004, Pasal 40 dan 41).
Fungsi penganggaran merupakan salah satu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama dengan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan fungsi penganggaran ini, DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif dan bukan reaktif, dimana sebagai lembaga legitimasi usulan RAPBD yang diajukan oleh pemerintah daerah saja.
"Keterlibatan DPRD secara aktif dan proaktif diimplementasikan dalam setiap proses / tahapan penyusunan APBD yang diagendakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006," terang Rasid.
Dalam hal ini anggota DPRD dituntut untuk piawai mengagregasikan kepentingan, tuntutan dan kebutuhan rakyat selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan. "Untuk itulah maka perlu memahami makna anggaran itu sendiri dengan baik," tutup Rasid.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur