Menanggapi upaya ini, anggota Komisi II DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan mengatakan kondisi RPU pada saat ini harus di clear-kan kembali posisi RPU itu benar tercatat pengelolaannya di bagian aset yakni di BPKAD.
"Sehingga walaupun dulu sempat disampaikan bahwa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perusda Tunggang Parangan, tetapi status aset masih menjadi bagian asetnya pemkab yang belum diserahkan ke Perusda Tunggang Parangan, sehingga ini harus clear dulu," katanya kepada korankaltim.com, Rabu (10/11/2021).
Hal ini diingatkan agar supaya masyarakat terkhusus pihak Bumdes jangan seolah-olah menganggap bahwa RPU ini mudah saja pengelolaannya, karena nyatanya setelah ditelusuri, pihak Perusda Tunggang Parangan sendiri justru kesulitan karena aset itu belum pernah diserahkan secara resmi kepada Perusda.
"Kemudian masalah yang kedua adalah memang nilai produktivitas dan nilai ekonomis dari barang RPU ini kalau dianggap barang ya harus ditinjau lagi, apakah benar di situasi hari ini itu masih bisa diproduktifkan, tinjau dulu tingkat kerusakan dan sebagainya," terang Politikus PKS ini.
Firnadi mengaku justru pernah mendapati hitung-hitungan yang berbeda-beda terkait upaya ingin mengoperasikan kembali bangunan peninggalan almarhum Bupati Syaukani HR itu. "Dulu ada yang pernah bilang dengan Rp200 juta itu bisa operation, tapi juga ada yang bilang Rp2 miliar baru bisa beroperasi, kalau itu kan kita ini tidak tahu jangan-jangan itu bisa produktif atau enggak, jangan-jangan kita bisa membuat sesuatu yang lebih murah daripada mengurusi barang itu (RPU, red)," tegas Firnadi.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan