“Persoalan lahan di Kukar ini terus saja terjadi, entah itu tumpang tindih atau masalah tapal batas dan sebagainya, semoga dengan adanya aplikasi ini kita semua bisa mencegah persoalan semacam itu saat ini dan di kemudian hari,” kata Jaiz kepada korankaltim.com, Jumat (5//11/2021) hari ini.
Politikus sekaligus Sekretaris Golkar Kukar ini menyatakan dengan aplikasi berbasis digital dan dilakukan secara online maka banyak kemudahan yang akan didapat masyarakat dalam kepengurusan surat tanah.
"Kalau online itu kan selain cepat tentu lebih berhemat masyarakat kita tidak perlu melakukan secara manual lagi yang tentu banyak memakan waktu dan biaya kesana kemarinya," terang Anggota DPRD yang terpilih dari Dapil IV Samboja dan Sangasanga Muara Jawa ini.
Sebelumnya Kepala DPPR Kukar Setianto Aji menyatakan dengan adanya e-SKPT ini maka pelayanan surat kepemilikan tanah menjadi lebih murah dan mudah.
"Kita punya Perbup nomor 36/2013, untuk mempermudahnya saya punya program inovasi e-SKPT. Inovasi ini untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat terkait pelayanan kepengurusan tanah yang berbasis digital dan serba online" kata Aji.
Ada empat kecamatan yang akan diuji pengimplementasian e-SKPT yaitu Kecamatan Tenggarong, Kota Bangun, Kenohan dan Kecamatan Anggana.
"Ini bentuk komitmen Pemkab Kukar melalui bupati dan wakilnya bagaimana pelayanan masyarakat semuanya berbasis digital, " sebutnya.
Landasan dibuatnya e-SKPT tersebut karena mengurus SKPT secara manual cenderung lebih lama, bisa memakan waktu sampai tiga pekan, SKPT terbit dari kecamatan.
"Kalau e-SKPT berjalan, maka mampu mempersingkat waktu, menjadi setengahnya saja dibandingkan pakai cara manual," tutup Aji. ( Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur