Mengingat minimnya waktu, lantaran sudah mendekati masa pembahasan APBD 2022, maka ia memastikan revisi Perda tersebut masuk dalam prioritas Bapemperda. "Itu sudah menjadi prioritas kami untuk diselesaikan. Memang tinggal menunggu revisi saja lagi," kata Yani saat dikonfirmasi korankaltim.com, Kamis (4/11/2021)
Lantaran tak banyak perubahan pasal yang dibahas, ia pun mengusulkan agar revisi tersebut hanya dibahas oleh Bapemperda saja. Sehingga lanjut dia, tidak menggunakan pembentukan pansus terlebih dahulu. "Karena yang diubah pasalnya tidak banyak. Tinggal memasukkan dua kecamatan itu ke dalam pasal di Perda," imbuh Politikus PDIP ini.
Jika pembahasan menggunakan sistem pembentukan pansus, maka dipastikan dua kecamatan tersebut belum bisa efektif tahun 2022 mendatang. Pasalnya memerlukan waktu hingga lebih dari tiga bulan. "Kami optimis tahun 2022 ini sudah bisa efektif untuk dua kecamatan tersebut," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sorotan terhadap belum efektifnya roda pemerintahan dua kecamatan pemekaran di Kukar, yaitu Kota Bangun Darat dan Samboja Barat ditanggapi Pemkab Kukar. Kabag Tata Kelola Pemerintahan Pemkab Kukar Arianto mengatakan, pihaknya optimis tahun 2022 mendatang dua kecamatan tersebut sudah efektif.
Arianto menyebut, target tersebut juga berkaitan dengan harapan agar pada tahun depan, masyarakat sudah bisa merasakan pelayanan pemerintah yang lebih baik. Dalam dua bulan ini lanjut dia, mestinya sudah mulai persiapan penyusunan program dan persiapan pembahasan anggaran. Supaya berbagai kegiatan di kecamatan pemekaran tersebut bisa terlaksana dengan baik. "Karena anggaran di tetapkan di bulan Desember. Jadi itu terus dikejar," katanya.
Beberapa regulasi kata dia sudah rampung. Seperti kode wilayah dari Kemendagri yang sudah keluar pada Maret 2021. Selain itu, Perda Pembentukan juga sudah rampung pada 19 Oktober tahun 2020. Tinggal kata dia, saat ini pihaknya beserta legislatif berupaya melakukan percepatan pembahasan revisi dua perda yang menunjang penyusunan program dan pengisian anggaran tersebut.
Misalnya saja, Perda terkait urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah nomor 8/2016. Selain itu juga Perda nomor 9/2016 terkait perangkat daerah. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan