Atas kerusakan jalan ini diharapkan bagi
siapapun yang melintas berhati-hati karena dikhawatirkan bisa amblas
kapanpun juga. Wakil Ketua I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), H Alif
Turiadi prihatin dan sangat menyayangkan kejadian ini.
"Astaga,
prihatin sekali dana yang dianggarkan tidak bisa dimanfaatkan warga.
Namun justru dimanfaatkan oleh oknum tambang ilegal, saya prihatin,"
kata Alif yang juga Anggota DPRD Dapil II Tenggarong Seberang, Sebulu,
Muara Kaman ini kepada korankaltim.com, Minggu (15/8/2021).
Hal
senada juga disampaikan anggota DPRD Dapil II, M Andi Faisal yang
meminta pertanggungjawaban secara menyeluruh oleh oknum yang ditengarai
menjadi penyebab kerusakan jalan poros yang menjadi urat nadi tidak
hanya antar kecamatan namun antar kabupaten/kota ini.
"Jika
memang setelah ditelusuri ada pelanggaran yang disebabkan oleh oknum
pelaku tambang ilegal maka kami meminta jalan tersebut harus
dikembalikan fungsinya seperti semula, diperbaiki secara total karena
jalan itu penghubung semua daerah yang terkoneksi, tidak hanya antar
kecamatan tapi juga antar kabupaten kota," tegasnya.
Sebelumnya,
pertengahan pekan tadi perwakilan warga Tenggarong Seberang melalui
Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kutai Kartanegara (Kukar)
mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan di lapangan jalan poros L4
Separi Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang baru saja selesai
dicor oleh Pemerintah Provinsi Kaltim namun kini kondisi jalannya retak.
"Retak
parah nyaris putus dan longsor dikarenakan adanya kegiatan penambangan
terindikasi ilegal, aktivitas yang dimaksud masih berada dalam kawasan
konsesi PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ)," kata Kepala Biro DPD Fakta Kukar,
Zaidun.
Oleh karena itu warga mendesak agar PT MSJ
menghentikan segala sesuatu aktivitas penambangan yang tidak sesuai
dengan koridor hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerusakan
fasilitas umum. "Tidak sesuai sebagaimana UU nomor 3 tahun 2020 tanggal
10 Juni 2020, tentang Perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral batubara," sebutnya.
Laporan warga
terkait kerusakan jalan poros L4 Separi ini juga telah ditulis secara
resmi dan bersurat ke Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim, DLHK Kukar,
Kapolsek Tenggarong Seberang, Ketua DPRD Provinsi Kaltim.
"Jika
PT MSJ tidak menghentikan segala aktivitas pelaku atau oknum penambang
yang terindikasi ilegal paling lama 10 hari terhitung sejak dilayangkan
surat resmi, maka warga melalui DPD Fakta Kukar akan melakukan upaya
hukum baik perdata maupun pidana," tegasnya. Sementara itu Kepala Teknik
Tambang (KTT) PT MSJ, Danu hingga sampai saat ini belum memberikan
tanggapan dari persoalan ini. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan