
Ada sedikit titik terang dengan rampungnya rapat yang digelar untuk memfasilitasi persoalan warga desa yang merasa dirugikan selama dua tahun ini. Pihak perusahaan bersedia menyerahkan bagian dokumen Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) antar PT MHU dengan PT Budi Duta Agro Makmur ke pemerintah daerah.
“Jadi tentu dengan ada PPLB di tangan kami pemerintah, kita akan mempelajari siapa yang berjanji di situ, terkait aspek hukum terkait dengan masyarakat dan tanam tumbuh maupun lahan,” kata anggota DPRD Ahmad Yani kepada awak media usai rapat, Rabu (14/4/2021).
Yani sapaan akrabnya mengungkapkan, meskipun dari bagian dokumen PPLB yang telah diserahkan, ada yang disembunyikan karena menjadi suatu kerahasiaan pihak perusahaan yang menjalin kerja sama bisnis to bisnis, pada prinsipnya DPRD memberikan apresiasi karena PT MHU bersedia merespon secara baik dan melakukan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
“Kita apresiasi sudah bisa memberikan PPLB yang menjadi akar masalah. kalau memang full MHU yang tanggung jawab, tentu MHU lah yang tanggung jawab, tapi kalaupun PT Budi Duta Agro Makmur ya jadinya harus clear semua,” ungkapnya.
Politikus PDIP ini menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama eksekutif akan mempelajari lagi terkait PPLB yang diserahkan untuk kemudian akan merapatkan satu pekan atau dua pekan depan mendatang dengan mengundang lagi dan tembuskan ke Kementerian. “Tapi siapa tahu dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan sesuai dengan koordinasi ya lebih bagus, karena PT MHU tadi mengakui ada salah bayar, salah obyek karena yang selama ini ada klaim sudah bayar ternyata objeknya beda, ini faktanya kalau itu bisa diselesaikan oleh MHU, biar tidak difasilitasi DPRD sebenarnya bisa diselesaikan sendiri karena aturannya juga jelas,” jelasnya.
Yani berharap agar persoalan ini cukup diselesaikan di dalam daerah saja tidak perlu sampai ke pemerintah pusat. Sementara itu perwakilan jajaran PT MHU saat dimintai keterangan oleh awak media memilih diam dan bergegas meninggalkan ruangan rapat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan, Syamsu Arjaman menegaskan, pihaknya memberikan deadline waktu paling lambat satu pekan kepada pemerintah untuk mengkaji PPLB yang diserahkan PT MHU ke pemerintah.
“Walaupun hari ini belum dapat kepastian nilainya, tapi pemerintah sudah berupaya untuk itu, kami harap dalam waktu paling lambat satu Minggu ada kabar baik bagi kami masyarakat,” tegas Tikong sapaan akrabnya. ( ADV)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan