Diketahui, Rabu (7/4/2021) terjadi endapan lumpur bercampur limbah kimia di saluran parit di RT 23 Sangasanga Dalam yang diidentifikasi berasal dari kegiatan housekeeping cementing unit milik PT Halliburton, sub kontraktor Pertamina EP.
Dalam rilis Pertamina EP Sangasanga yang diterima, material lumpur yang mencemari parit di sekitar RT 23 bukan limbah B3. Dijelaskan bahwa lumpur tersebut bercampur dengan zat kimia dengan komponen Water Based Chemical atau berbahan dasar air.
"PT Halliburton juga berkomitmen memberikan kompensasi kepada 25 keluarga yang terdampak," tulis rilis tersebut. Field Sangasanga merupakan salah satu lapangan minyak dan gas (Migas) yang dikelola Pertamina SHU dan masuk ke dalam Zona 9. Pertamina diketahui sudah melayangkan surat peringatan atas insiden tersebut kepada pihak kontraktor.
“Meskipun sudah akan memberikan kompensasi kepada warga terdampak, kami tetap akan bertindak tegas karena jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di kemudian hari. Kita salah satu penyelenggara pemerintahan tidak menginginkan hal demikian, karena kejadian ini warga sekitar menjadi resah terlebih lagi ikan-ikan langsung banyak yang mati,” terang Supriyadi politisi PAN ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Alfian Noor menyebutkan jika dari hasil inventarisir timnya turun ke lapangan dan mendapati telah terjadinya pelanggaran, maka Pemkab akan mengeluarkan izin terkait dengan dokumen lingkungan dan akan memberi sanksi. Baik sanksi administratif hingga pemberhentian operasi.
“Apa yang kami dapatkan nanti akan kami buatkan suratnya ke KemenLHK untuk menindaklanjuti hasil temuan yang kami temukan," tandasnya. Diketahui RT 23 terletak di dataran tinggi. Air parit mengalir ke aliran sungai di RT 18 dan RT 10 yang lokasinya lebih rendah. Lurah Sangasanga Dalam, Mulyadi Sugiansyah mengaku bersama warga sudah mendatangi Pertamina EP Sangasanga.
Menurutnya sumber limbah dari sisa proses pembersihan alat bor Halliburton. Sampel air pun sudah dibawa ke labolatorium lingkungan untuk diuji. Warga meyakini bahwa lumpur tersebut tercemari zat kimia. "Menurut mereka (Pertamina EP) tidak terlalu berbahaya karena itu bahan chemical (Kimia, red) untuk pembersihan alat," terang Mulyadi. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Bambang Irawan