Tujuh Raperda itu ialah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2019-2029, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Tenggarong tahun 2019-2039, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Sanga-sanga tahun 2019-2039, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Muara Muntai tahun 2019-2039, Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi kawasan perkotaan Muara Kaman tahun 2019-2039, Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 17 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, dan Perda pembentukan BUMD Perparkiran.
"Konsinyering ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri Dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah yang menjadi dasar pedoman penyusunan program pembentukan produk hukum daerah," kata Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid pada saat mengawali sambutannya yang turut dihadiri Plt Bupati Kukar, H Chairil Anwar dan Sekda Kukar H Sunggono ini.
Kegiatan ini juga dihadiri beberapa kepala OPD yang erat kaitannya dengan pembahasan tujuh Raperda ini, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum Setkab (Sekretariat Kabupaten) Kukar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar dan Kepala Bagian Ekonomi Setkab Kukar.
Rasid menegaskan, kegiatan ini juga sebagai bagian dari rencana kerja Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD untuk membahas konsinyering Propemperda tahun 2019-2024.
"Agar terpenuhinya pencapaian kinerja pemerintah daerah terkait pembentukan peraturan daerah tahun 2020, maka perlu dilakukannya usulan tujuh Raperda ini untuk dibahas pada pembicaraan tingkat 1, mengingat bahwa kesiapan persyaratan administrasi harus dipenuhi dalam proses pengajuan peraturan daerah ke DPRD," tegasnya.[ADV]
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi