Ketua Bapemperda DPRD Kukar H Ahmad Yani membacakan langsung laporan penyampaian usulan perubahan Perbup yang mengatur tentang hak keuangan dan protokoler internal anggota dewan ini, yang kemudian diserahkan ke unsur pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Kukar.
"Jadi tadi kita telah sampaikan usulan harus adanya penyesuaian besaran biaya yang tertuang dalam Perbup terkait penunjang kerja anggota dewan. Selama ini tidak disamakan besarannya antara perjalanan keluar daerah dan dalam daerah, harusnya ini disamakan untuk lebih memaksimalkan kontrol dewan kepada pemerintah daerah," kata Yani kepada koran Kaltim.com, Senin (20/7/2020).
Yani menjelaskan, dengan usulan perubahan poin-poin teknis yang ada dalam Perbup 77/2017 dan Perbup 6/2019, maka anggota dewan tidak harus keluar daerah dalam menunjang dan memaksimalkan semua pekerjaan. "Kalau besarannya disesuaikan dan sama antara keluar daerah dan dalam daerah maka fungsi kontrol dan pengawasan ke pemerintah daerah bisa lebih maksimal," jelasnya.
"Kami curiga, tempo dulu itu ada kesengajaan pemerintah dengan menetapkan satuan harga yang berbeda dalam menetapkan perjalanan dalam dan luar daerah, jadi pemerintah ini semacam tidak mau diawasi lebih dekat," tambah politisi PDIP ini.
Dengan adanya kenaikan standar biaya yang sama terkait perjalanan dinas dewan luar dan dalam daerah maka dewan akan lebih banyak berkunjung ke kecamatan dan konstituennya.
"Dengan standar biaya yang disesuaikan, tentu sangat efektif untuk menunjang pekerjaan DPRD misalnya kunjungan antar kecamatan bisa lebih intens, kita juga tidak boleh disamakan dengan standar PNS, ini keliru sehingga harus diubah karena DPRD itu dipilih langsung oleh masyarakat sehingga ini perlu kita ubah, dan usulan ini adalah aspirasi seluruh anggota DPRD," tegasnya.
"Kita anggap selama ini bukan kurang, tapi minimal disamakan dengan DPRD Provinsi, standar biaya perjalanan memang harus disesuaikan bagi kami anggota dewan," pungkas Yani.(adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi