Fraksi menilai mekanisme seleksi yang dijalankan Komisi I DPRD Kaltim tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian prosedur.
Mulai dari dugaan tahapan yang tidak dijalankan secara lengkap hingga persoalan independensi kandidat komisioner yang lolos seleksi.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran di daerah.
“Dari hasil evaluasi internal, kami menilai prosesnya tidak sesuai prosedur. Karena itu fraksi sepakat membawa persoalan ini ke PTUN,” tegas Yenni belum lama ini.
Yenni menjelaskan bahwa PKB sebenarnya telah menyampaikan keberatan melalui saluran resmi di internal DPRD. Namun, hingga kini tidak ada penyelesaian yang dianggap memadai.
Situasi tersebut mendorong fraksi untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya menguji dan memastikan integritas proses seleksi. Gugatan akan resmi diajukan setelah Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan tujuh komisioner terpilih.
SK tersebut menjadi dasar legal yang diperlukan agar gugatan dapat terdaftar secara sah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Begitu SK terbit, kami langsung daftarkan gugatan,” pungkas Yenni. (Adv)
Editor: Aspian Nur