Larangan ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi infrastruktur publik dari kerusakan akibat aktivitas industri pertambangan.
Gubernur Rudy sebelumnya menyampaikan keprihatinannya terhadap rusaknya sejumlah ruas jalan di wilayah pedalaman Kaltim.
Untuk melihat langsung kondisi tersebut, ia melakukan perjalanan sepanjang 320 kilometer dari Samarinda menuju Kutai Barat.
Dari hasil peninjauan itu, ia menemukan bahwa jalanan di kawasan Perian hingga Barong Tongkok mengalami kerusakan paling parah, yang disebabkan oleh lalu lintas alat berat tambang berbobot 40 hingga 60 ton.
Situasi tersebut membuat pemerintah provinsi berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk memperketat aturan lalu lintas alat berat pada jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.
Gubernur juga mendorong perusahaan untuk mengalihkan pengangkutan melalui jalur laut atau sungai.
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa larangan tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan pertambangan.
Dia menegaskan, setiap perusahaan tambang seharusnya telah memiliki jalur angkut dan fasilitas pendukungnya sendiri.
“Kalau alat berat itu untuk tambang, maka perusahaan wajib memiliki jalan tambang dan pelabuhan,” ujar Sapto, Senin (1/12/2025).
Sapto menilai pemanfaatan jalur sungai sebagai prioritas dapat mengurangi tekanan terhadap jalan umum yang selama ini menjadi korban utama aktivitas angkutan berat. “Kalau dapat dialihkan lewat sungai, kerusakan jalan bisa diminimalkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Sapto menekankan pentingnya kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) bagi perusahaan tambang. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Baru setelah memiliki fasilitas itu, RKAB perusahaan bisa diproses,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin