Sorotan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, Ahmed Reza Fahlevi, yang menilai kondisi tersebut merugikan daerah dari aspek tata kelola transportasi maupun pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penertiban dan meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim untuk segera mengganti pelat kendaraan menjadi KT.
Menurut Reza, langkah tersebut sangat tepat dan harus segera direalisasikan.
“Kami sangat setuju. Penertiban kendaraan-kendaraan berpelat luar daerah adalah gagasan bagus dan memang harus didorong,” ujarnya pada Kamis (27/11/2025).
Reza mengungkapkan, ribuan kendaraan milik perusahaan tambang, perkebunan, hingga transportasi logistik beroperasi setiap hari di Kaltim, namun sebagian besar masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah.
Kondisi ini membuat Kaltim kehilangan potensi pendapatan pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dapat menjadi sumber PAD.
Ia menegaskan, kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur di Kaltim wajib memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Kami ingin menikmati hasil yang memang diperuntukkan bagi daerah kita. Dengan begitu, kita bisa mengontrol aktivitas kendaraan di Kaltim,” jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, DPRD Kaltim kata dia, siap memberikan dukungan penuh mulai dari penyusunan payung hukum, pembentukan regulasi turunan, hingga pengawasan implementasi agar kebijakan tidak berhenti pada tataran wacana.
“Kami di DPRD Kaltim menyambut baik, karena ini langkah yang akan menguntungkan daerah sekaligus menertibkan aktivitas kendaraan yang ada di Kaltim,” tegas Reza Fahlevi. (adv)
Editor: Erwin