Menurutnya, praktik ini berimplikasi pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keadilan penggunaan fasilitas publik.
Nurhadi menjelaskan, seharusnya kendaraan yang beroperasi dalam jangka waktu tertentu di Kaltim wajib menyesuaikan plat nomor dengan daerah tempat mereka beraktivitas.
“Meskipun kendaraan pribadi maupun mobil tambang berasal dari daerah lain, ketika sudah lama beroperasi di Kaltim, mereka seharusnya melakukan balik nama dan membayar pajak sesuai wilayah setempat,” ujarnya pada Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di Sumatera Utara, di mana kendaraan plat Banda Aceh banyak beroperasi tanpa menyesuaikan pajak.
Politisi PPP itu menekankan, hal ini tidak hanya soal pajak, tetapi juga masalah keadilan.
“Kalau mobil plat luar membayar pajak di daerah asal tapi menggunakan jalan dan fasilitas di Kaltim, siapa yang menanggung kerusakannya? Bebannya kami yang tanggung, ini tidak adil,” jelasnya.
Dia juga menyoroti mobil pribadi yang mendominasi parkir di kota Balikpapan. Menurutnya, kendaraan plat B, D, DD, L, dan S yang seharusnya sudah menyesuaikan dengan wilayah setempat sering kali mengurangi ruang parkir warga lokal, padahal warga setempat juga membayar pajak dan biaya parkir.
Meski demikian, ia memahami adanya regulasi yang membatasi Samsat untuk menarik pajak dua kali dari kendaraan yang sama.
Namun, Nurhadi menekankan pentingnya peran Samsat dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menegur kendaraan yang sudah beroperasi lebih dari satu atau dua tahun tanpa mengubah plat nomor.
“Ini bukan soal tidak mau bekerja sama dengan daerah lain, tapi soal keadilan dan pemanfaatan PAD Kaltim,” pungkasnya. (adv)
Editor: Erwin