Penyusunan ini dilakukan setelah Bapemperda menggelar rapat koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim.
Dari hasil pembahasan tersebut, sebanyak tujuh rancangan Peraturan Daerah (Perda) resmi diusulkan sebagai agenda legislasi tahun depan.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa seluruh usulan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke pemerintah pusat untuk proses verifikasi awal.
“Kalau pemerintah pusat sudah memberikan persetujuan, barulah daftar ini akan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim sebagai acuan kerja legislasi tahun 2026,” ujar Demmu, sapaan akrabnya, pada Rabu (26/11/2025).
Dari tujuh usulan tersebut, tiga berasal dari inisiatif DPRD Kaltim, sementara empat lainnya diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Menariknya, baik DPRD maupun Pemprov sama-sama mengusulkan rancangan Perda terkait pengelolaan sungai.
Demmu menegaskan, meskipun terdapat kesamaan tema, usulan dari DPRD tetap akan diprioritaskan. Namun demikian, Bapemperda berkomitmen untuk tetap mengakomodasi kepentingan Pemprov dalam proses penyusunan regulasi.
“Inisiatif dewan memang akan kami dahulukan, tetapi seluruh masukan dan kebutuhan dari pihak pemerintah tetap akan diserap dan dituangkan dalam aturan tersebut,” tegas Demmu.
Daftar Lengkap Usulan Perda Propemperda 2026
Inisiatif DPRD Kaltim:
1.Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
2.Perda Pengelolaan Sungai
3.Perda Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Usulan Pemprov Kaltim:
1.Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2.Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
3.Perda Penyertaan Modal kepada BUMD Kaltim
4.Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Dengan rampungnya daftar usulan ini, Bapemperda Kaltim kini menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum memasuki tahap pembahasan lebih mendalam bersama Pemprov dan pemangku kepentingan terkait. (Adv)
Editor: Aspian Nur