RUU Pemilu sendiri merupakan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang dilimpahkan pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota, bukan lagi pada masyarakat.
Hasanuddin mengaku belum mengikuti secara detail isi sosialisasi RUU tersebut. Namun ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan yang beredar saat ini masih sebatas wacana.
“Saya belum tahu karena saya tidak mengikuti. Tapi itu kan baru rencana, berarti kalau rencana kan belum. Tapi secara pribadi, tentu kami senang,” ujarnya pada Selasa (25/11/2025).
Meski demikian, saat ditanya pendapat pribadinya mengenai mekanisme Pilkada melalui DPRD, Hasanuddin menyampaikan bahwa ia tidak mempermasalahkan wacana tersebut.
“Tanggapan pribadi, ya senanglah kami. Berarti kami bisa menentukan siapa yang dipilih menjadi kepala daerah,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa skema Pilkada lewat DPRD akan mengurangi hak masyarakat dalam memilih pemimpinnya.
Politisi Golkar itu menilai hal itu masih sejalan dengan prinsip demokrasi Indonesia. Menurutnya, sistem perwakilan bukan hal baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
“Kalau dipilih oleh perwakilan, maka sesuai dengan Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pendiri bangsa memang merancang sistem perwakilan sebagai salah satu opsi karena mempertimbangkan karakteristik geografis Indonesia yang luas dan terdiri atas ribuan pulau.
Dirinya juga menyoroti aspek biaya politik dalam pemilihan langsung. “Kalau dilakukan secara langsung, ongkosnya jadi tinggi. Bayangkan saja KPU dari pusat sampai ke daerah itu biayanya besar, politiknya mahal, menimbulkan money politik, dan seterusnya,” tuturnya.
Ia menilai pemilihan oleh DPRD dapat menjadi opsi yang lebih sederhana dan efisien, mengingat wakil rakyat di DPRD sudah merepresentasikan jutaan warga di daerah masing-masing.
“Kami ini kan 55 wakil rakyat mewakili lebih dari 3 juta warga di 10 kabupaten/kota. Kalau memang bisa mengirit biaya, ya perwakilan itu tadi,” tambahnya.
Salah satu kritik terhadap wacana Pilkada via DPRD adalah potensi pergeseran praktik money politics dari masyarakat ke partai-partai politik atau anggota dewan.
Menanggapi hal ini, Hasanuddin tidak menampik politik uang masih menjadi realitas dalam sistem demokrasi di Indonesia.
“Money politik dalam politik itu masih ada karena memang sistemnya sudah seperti itu. Tinggal dilihat posisinya, manfaatnya lebih besar, biayanya lebih besar, atau bagaimana,” ucapnya.
Ia menegaskan, salah satu tujuan perubahan sistem dalam RUU Pemilu adalah efisiensi anggaran, mengingat kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.
“Apalagi sekarang kita lagi efisiensi anggaran. Banyak kebutuhan negara yang lebih mendesak daripada ongkos pemilihan yang juga belum tentu hasilnya lebih baik,” lanjutnya.
Menurut Hasanuddin, para perancang RUU Pemilu tentunya memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengusulkan mekanisme Pilkada melalui DPRD.
Sementara dari sisi legislatif daerah, ia menyatakan tidak keberatan. “Kalau kami sih prinsipnya senang saja,” pungkasnya. (adv)
Editor: Erwin