Menurutnya, kebijakan yang bertujuan meringankan beban biaya kuliah mahasiswa itu harus disertai analisis menyeluruh serta landasan regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Agusriansyah menegaskan bahwa program bantuan keuangan pendidikan untuk mahasiswa semestinya memiliki payung hukum yang jelas, idealnya berupa peraturan daerah (Perda).
Tanpa regulasi yang solid, ia menilai pelaksanaan program rawan menghadapi kendala teknis maupun administratif.
Salah satu problem utama yang disorot adalah ketidaksinkronan waktu antara kewajiban pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pencairan anggaran pemerintah. “Bayangkan UKT harus dibayar Januari, sementara realisasi anggaran paling cepat bisa Februari. Pemerintah harus memikirkan solusi agar pembayaran UKT tidak kembali tertunda berbulan-bulan,” ujarnya pada Senin (24/11/2025).
Selain itu, Agusriansyah menyebut adanya ketidaksesuaian antara kuota penerima yang ditetapkan pemerintah dengan distribusi di lapangan.
Kondisi ini diperparah oleh kampus yang telah lebih dulu mengumumkan penerima UKT untuk mahasiswa baru, sementara data kuota bantuan belum sinkron.
Menurutnya, situasi seperti ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan keluhan dari mahasiswa maupun pihak kampus. Persoalan lain yang juga muncul adalah syarat kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal tiga tahun.
Politisi PKS itu mengakui bahwa tidak semua mahasiswa telah memenuhi ketentuan tersebut. Pemerintah memang mempertimbangkan verifikasi melalui Kartu Keluarga (KK), namun dia menilai kebijakan itu tetap harus dikaji agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial.
“Program ini sangat baik, tetapi jika tidak dikelola dan dievaluasi dengan baik, potensi persoalannya justru bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya memastikan bahwa bantuan pendidikan tidak hanya mempermudah akses kuliah, tetapi juga berdampak pada masa depan lulusan.
Agusriansyah menilai perlu adanya penyesuaian program studi dengan kebutuhan tenaga kerja 5 hingga 10 tahun mendatang, agar tidak terjadi penumpukan lulusan yang kesulitan memperoleh pekerjaan.
Selain penyesuaian jurusan, ia mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan program pembekalan keterampilan serta kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja bagi anak muda.
“Jangan sampai program ini hanya berhenti di bangku kuliah, tetapi harus menjawab tantangan pekerjaan setelah mereka lulus,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur