Dugaan tersebut sebelumnya ramai dibicarakan melalui forum internal mahasiswa dan tes mandiri yang dilakukan oleh kalangan kampus untuk mengidentifikasi staf yang dinilai tidak kooperatif.
Agusriansyah menegaskan bahwa setiap kampus memiliki struktur dan hierarki yang jelas dalam tata kelola internal.
Karena itu, segala bentuk tindakan staf yang dinilai merugikan mahasiswa harus segera dilaporkan melalui jalur resmi.
“Di setiap kampus itu ada hierarki, ada struktur. Kalau ditemukan hal demikian, ya harusnya segera dilaporkan kepada pimpinannya. Jangan sampai dibiarkan,” ujarnya pada Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, pembiaran terhadap pelayanan buruk dapat berdampak besar, tidak hanya menghambat proses akademik tetapi juga menambah tekanan psikologis bagi mahasiswa.
Ia menilai bahwa kondisi mental mahasiswa saat ini sudah cukup kompleks, baik karena persoalan akademik maupun persoalan pribadi di luar kampus.
“Kalau dibiarkan, tentu akan merugikan mahasiswa. Belum lagi persoalan lain yang membuat mereka mengalami mental health. Kalau ditambah lagi hal-hal demikian, tentu ini akan semakin berat bagi mereka,” jelasnya.
Meski begitu, Agusriansyah menekankan pentingnya proses verifikasi sebelum kampus menjatuhkan sanksi kepada staf yang dilaporkan.
Setiap aduan harus didukung data dan fakta yang jelas mengenai bentuk penghambatan atau pelayanan buruk yang terjadi.
“Ini perlu diverifikasi dan divalidasi. Harus jelas datanya, aktivitas penghambatannya seperti apa, dan apa latar belakangnya. Supaya kita bisa proporsional dalam memberikan penilaian,” tegasnya.
Politisi PKS itu menambahkan bahwa tugas utama birokrasi kampus adalah memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan kepada seluruh mahasiswa.
Pelayanan yang menghambat, apalagi dilakukan berulang, tidak dapat ditoleransi.
“Pada prinsipnya tugas kampus, tugas kantor dalam hal birokrasi adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada mahasiswa atau siapa pun yang membutuhkan akses tersebut,” katanya.
Komisi IV DPRD Kaltim akan terus memantau persoalan ini dan mendorong pihak kampus untuk memastikan lingkungan akademik yang sehat, inklusif, serta bebas dari praktik pelayan dan yang merugikan mahasiswa. (adv)