Menyikapi berbagai keluhan masyarakat, terutama dari wilayah pedalaman dan pesisir, DPRD Kaltim kini tengah merancang sebuah regulasi baru yang diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang.
Pansus DPRD Kaltim saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa proses penyusunan ini bukan sekadar formalitas legislatif.
“Ini adalah momentum untuk membenahi akar persoalan pendidikan di Kaltim. Kami membuka ruang selebar-lebarnya untuk aspirasi publik,” ujar Sarkowi pada Senin (28/7/2025).
Langkah awal sudah dilakukan dengan merancang program kerja yang sistematis. Pansus akan menggelar uji publik yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku pendidikan dari berbagai kabupaten/kota.
Di samping itu, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga dijadwalkan guna memastikan sinkronisasi regulasi pusat dan daerah.
Beragam persoalan mencuat dari hasil penjaringan masukan, mulai dari ketimpangan kualitas guru antar wilayah, terbatasnya sarana belajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), hingga minimnya akses terhadap pendidikan menengah di kawasan pesisir.
“Tujuan kami adalah melahirkan perda yang tidak sekadar normatif, tapi benar-benar operasional dan berdampak nyata,” kata Sarkowi.
Politisi Golkar itu menambahkan, Pansus akan merujuk ketat pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sarkowi menolak segala bentuk percepatan yang bisa mengorbankan kualitas substansi regulasi. “Legitimasi hukum itu penting, tapi lebih penting lagi isi perda ini bisa menjawab masalah nyata di lapangan,” imbuhnya.
DPRD Kaltim optimistis bahwa melalui proses inklusif dan transparan, Raperda ini bisa menjadi fondasi kuat untuk membangun masa depan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah Kaltim. (Adv)
Editor: Erwin