Wacana tersebut kali ini datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, yang mendorong Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) guna memperjelas status IKN Nusantara.
Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, bahkan menyarankan agar IKN untuk sementara dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltim jika Keppres belum juga dikeluarkan.
Pria yang akrab disapa Hamas itu, memberikan pernyataan tegas bahwa keberadaan IKN Nusantara sebagai ibu kota negara masih sah menurut hukum yang berlaku.
“Undang-Undang IKN belum dicabut. Secara legal, IKN tetap merupakan ibu kota negara yang resmi,” tegas Hamas pada Rabu (23/7/2025).
Hamas juga menyampaikan bahwa pembangunan fisik IKN Nusantara tetap berjalan meski mengalami penyesuaian ritme.
Salah satu indikator kemajuan tersebut adalah Bandara Internasional Nusantara yang kini siap digunakan untuk penerbangan komersial.
“Kita sekarang punya tiga bandara besar di Kaltim, yakni Balikpapan, Samarinda, dan IKN. Ini bukan wacana, ini fakta di lapangan,” ujarnya.
Terkait anggapan bahwa arah pembangunan berubah sejak pergantian pemerintahan, Hamas membantahnya. Menurutnya, proses pembangunan masih berlangsung meski dengan pendekatan yang lebih hati-hati.
“Otorita IKN tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jangan disimpulkan proyeknya berhenti hanya karena progresnya tidak secepat sebelumnya,” tambah politisi Golkar itu.
Ia juga menyoroti pentingnya melihat kondisi lapangan sebelum menyampaikan kritik. Menurutnya, banyak infrastruktur yang sudah berdiri, seperti hotel, fasilitas dasar, hingga lapangan golf yang menjadi bagian dari rencana jangka panjang kawasan IKN.
“Ini sudah bukan angan-angan. IKN sedang dibangun, dan itu bisa dilihat langsung,” katanya lagi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, turut mengkritisi wacana revisi UU IKN yang digaungkan NasDem.
Dia menilai, usulan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak disertai dengan argumentasi hukum yang kuat.
“Perubahan undang-undang itu tidak bisa dilakukan karena kendala anggaran atau keterlambatan proyek. Harus ada dasar yang jelas dan logis,” tegas Salehuddin.
Dirinya menyatakan bahwa anggaran dari pusat tetap mengalir dan pembangunan masih berlangsung, meski ada sejumlah keterlambatan dalam eksekusi.
“Masalahnya hanya pada ritme, bukan pada niat atau pendanaan. Jadi tidak semestinya langsung dibawa ke wacana pengembalian ibu kota ke Jakarta,” jelasnya.
Menurut Salehuddin, jika pun ada keinginan untuk mengubah status IKN, maka hal itu harus melalui proses resmi seperti revisi undang-undang, bukan lewat opini atau tekanan politik.
Ia menekankan bahwa keputusan sebesar pemindahan ibu kota harus dipikirkan secara menyeluruh, melibatkan berbagai pihak, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.
“Lebih baik fokus memperbaiki manajemen proyek IKN ketimbang terus melempar wacana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” tutupnya. (adv)
Editor: Erwin