Keduanya sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena dianggap mengusir kuasa hukum dalam rapat terkait kasus di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Dalam rapat hanya berfokus pada pendalaman saja terhadap pemeriksaan terdahulu,” ujarnya usai menggelar rapat internal BK, Kamis (19/7/2025),
Lanjutnya, semua pihak sudah diundang, baik pelapor dan terlapor, bahkan semua saksi. Bukti-bukti juga telah disertakan dan ditelaah.
Putusan akhir memang masih belum dibuka. Meski sudah menetapkan beberapa poin-poin penting dari putusan, tetapi pihaknya masih enggan memberikan komentar.
“Jangan, itu bagian dari materi kita, untuk menyampaikan putusan nanti. Tunggu saja nanti akhir bulan,” tegasnya.
Subandi mengakui pada akhir Juli 2025 ini, pihaknya secara terbuka akan membacakan putusan akhir, dari hasil kesepakatan seluruh anggota BK.
Meski demikian, masih akan menggelar rapat internal, untuk membahas terkait putusan.
“Kita internal saja, tetap maraton dalam rangka pendalaman tadi kan,” jelasnya.
Subandi menambahkan, dalam pembacaan putusan nanti, baik pelapor maupun terlapor tidak akan dipanggil secara resmi. Mereka hanya akan menerima salinan hasil putusan melalui surat.
Namun, ia tidak melarang jika ada pihak yang ingin hadir langsung saat pembacaan putusan.
“Karena masalah ini tidak sampai ke persidangan, jadi tidak perlu dibacakan layaknya sidang. Tidak ada tekanan dari siapa pun dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Ketika hasil putusan dibacakan, baik pihak terlapor maupun pelapor masih diperbolehkan apabila ingin mengajukan keberatan.
“Boleh, tetapi yang pasti putusan ini sifatnya final nanti. Tapi ada hal-hal yang baru nanti, ya itu silakan saja. Sementara untuk masalah satu ini final,” pungkasnya. (adv)
Editor: Erwin