Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini, terungkap adanya penyimpangan serius terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, menjelaskan bahwa pihak pengelola hotel diduga melakukan perubahan fungsi bangunan tanpa izin resmi.
Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah penyekatan ruang di dalam hotel untuk dijadikan tempat karaoke, yang tidak sesuai dengan desain dan fungsi awal yang telah disetujui. “Modifikasi ruang-ruang dalam bangunan menjadi fasilitas karaoke dengan sekat tambahan itu jelas melanggar kesepakatan. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan penyimpangan serius dalam pengelolaan aset pemerintah,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025).
Ia mengungkapkan Pemprov Kaltim sebenarnya sudah mengeluarkan peringatan agar pengelola segera mengosongkan bangunan.
Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata yang menunjukkan itikad baik dari pihak pengelola. “Kami mendesak pemerintah provinsi untuk tidak ragu mengambil langkah tegas. Jika perlu, libatkan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan,” imbuhnya.
Yusuf juga menyarankan agar jalur hukum ditempuh jika pengelola tetap membandel. Menurutnya, perubahan struktur bangunan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perusakan aset negara. “Jaksa bisa turun tangan melalui mekanisme somasi sebagai pengacara negara. Bahkan, jika diperlukan, langkah hukum baik secara perdata maupun pidana harus ditempuh,” tegasnya.
Komisi I menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menekankan pentingnya menjaga integritas pengelolaan aset daerah.
Mereka mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan. “Kami tidak ingin kasus seperti ini berulang. Pemerintah harus memastikan setiap kerja sama dengan pihak ketiga berjalan sesuai aturan. Ini soal profesionalisme dan perlindungan aset publik,” tutup Yusuf. (adv)