Program yang digadang-gadang bakal menyalurkan dana publik hingga Rp3 Miliar untuk tiap unit koperasi itu dinilai belum memiliki fondasi yang kuat dari segi tata kelola dan kesiapan manajerial.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi persoalan yang muncul jika program ini dijalankan tanpa perencanaan matang.
Ia menilai pengelolaan dana sebesar itu berisiko tinggi apabila tidak disertai sistem yang akuntabel.
“Kalau memang jumlahnya mencapai Rp3 miliar per koperasi, ini bisa jadi sumber masalah kalau tidak ditangani secara profesional dan tertib,” kata Sapto pada Sabtu (28/6/2025).
Menurut Sapto, koperasi yang ditunjuk perlu memenuhi sejumlah kriteria, seperti memiliki legalitas formal, SDM yang kompeten, serta rencana bisnis yang terstruktur.
Tanpa itu, menurutnya, dana besar justru bisa menjadi celah penyalahgunaan.
Politisi Golkar itu juga menyinggung pengalaman dari pelaksanaan program Dana Desa yang sering bermasalah meskipun hanya mengelola dana sekitar Rp1 Miliar.
“Kalau dana desa saja sering jadi persoalan, bagaimana dengan koperasi yang tiga kali lipat lebih besar nominalnya?” ujarnya.
Sapto mendorong Pemprov Kaltim, khususnya Dinas Koperasi dan UKM, untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap koperasi-koperasi yang akan dilibatkan.
Ia menekankan pentingnya pendampingan serius dan seleksi ketat, bukan hanya sekadar formalitas demi penyerapan anggaran.
Dirinya juga mengingatkan agar aparatur desa tidak merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi, guna menghindari konflik kepentingan serta menjaga objektivitas pengawasan.
Lebih lanjut, Sapto menyarankan agar koperasi yang terlibat mampu menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan modern layaknya lembaga keuangan resmi.
Ini mencakup transparansi dalam laporan keuangan, sistem kontrol internal yang kuat, serta pengawasan dari pihak independen.
“Kalau memang belum siap, sebaiknya program ini ditunda atau ditinjau ulang. Jangan sampai niat membantu rakyat justru menjadi beban baru,” pungkasnya. (adv)