Ia menilai langkah tegas yang diambil Gubernur Kaltim sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
“Insyaallah, komitmen Pak Gubernur dalam melarang penggunaan jalan umum untuk hauling akan berjalan sebagaimana mestinya, sesuai perda yang berlaku,” ujar Salehuddin, Kamis (26/6/2025).
Keterlibatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam proses pengawasan ini juga dinilai memperkuat harapan akan terwujudnya penertiban nyata di lapangan. Salehuddin memberikan apresiasi atas peran aktif berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah ini.
“Dengan turun langsungnya Pak Kajati dan tim, ini sudah menunjukkan keseriusan luar biasa. Dari DPRD, kami pun telah membentuk pansus tambang dan menyampaikan rekomendasi kepada gubernur,” ungkapnya.
Meski beberapa rekomendasi sebelumnya, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum menunjukkan hasil signifikan, Salehuddin tetap percaya bahwa langkah kolektif kali ini akan membawa perubahan.
“Dulu masyarakat menganggap kami mandul. Tapi sekarang, dengan keberanian Pak Gubernur serta dukungan dari aparat penegak hukum, pelan-pelan perubahan itu mulai terlihat. Insyaallah akan ada hasil nyata,” tegasnya.
Ia pun berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, dan aparat hukum dapat terus dijaga. Penertiban jalan hauling diharapkan tidak hanya menjaga fasilitas umum, tetapi juga menjadi pintu masuk menuju pengelolaan sektor pertambangan yang lebih baik di masa depan. (adv)
Editor: Erwin