Laporan tersebut berasal dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang menilai tindakan pengusiran terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April lalu merupakan pelanggaran etik.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa keputusan resmi akan diambil setelah rapat internal digelar.
Saat ini, dirinya beserta anggota BK lainnya masih berada di luar daerah dalam rangka tugas kedinasan.
“Saya dan rekan-rekan BK masih dalam perjalanan dinas. Insyaallah kami kembali hari ini, dan besok langsung kami adakan rapat internal,” ujar Subandi, Kamis (8/5/2025).
Dalam rapat tersebut, BK akan mulai dengan memverifikasi laporan yang telah masuk, termasuk meneliti aspek administratif dan kelengkapan dokumen.
“Langkah awalnya kami pelajari dulu surat laporannya. Apakah secara administrasi sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” jelas politisi senior dari PKS itu.
Setelah proses awal, BK akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan terlapor guna memperoleh informasi yang lebih lengkap.
“Kami akan meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu. Kemudian, giliran dua anggota dewan yang dilaporkan juga akan kami minta klarifikasi,” tambah Subandi.
Ia menegaskan bahwa karena laporan tersebut masuk secara resmi dan tertulis, maka BK berkewajiban untuk memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Karena laporan disampaikan secara tertulis, maka harus kami pelajari dan tanggapi secara serius. Tapi kami akan pastikan dulu apakah laporan tersebut layak diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Ketika ditanya kemungkinan adanya sanksi, Subandi memilih untuk tidak berspekulasi sebelum membaca isi laporan secara rinci.
“Saya belum baca laporan resminya, baru dapat info lewat staf melalui WhatsApp. Jadi belum bisa berkomentar soal kemungkinan sanksi,” ungkapnya.
Adapun laporan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim dipimpin oleh Hairul Bidol, yang menyebut tindakan pengusiran kuasa hukum RSHD dalam RDP sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi advokat.
Mereka berpendapat tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin perlindungan hukum dan martabat profesi. (Adv)
Editor: Erwin