Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) juga belum menetapkan jadwal pemanggilan ulang terhadap pihak Pertamina guna membahas kelanjutan komitmen tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa dalam audiensi yang digelar 9 April lalu, Pertamina menyebut layanan akan tersedia di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Namun, detail mekanisme dan teknis pelaksanaannya belum dipaparkan secara terbuka.
“Katanya sudah mulai di Balikpapan, Samarinda dan Bontang. Tapi sejauh mana implementasinya? Apa saja syaratnya? Ini yang masih abu-abu,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Sapto mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan klaim oleh pihak yang tidak terdampak langsung. Ia mencontohkan pengalaman Pemkot Samarinda yang menerima laporan masyarakat, namun sebagian terindikasi sebagai klaim yang tidak berdasar.
“Perlu ada sistem verifikasi ketat. Misalnya, bukti pembelian BBM di SPBU tertentu, waktu pengisian, serta dokumentasi kerusakan kendaraan setelahnya,” tegasnya.
Komisi II sendiri belum menetapkan agenda untuk kembali memanggil pihak Pertamina, karena saat ini tengah menangani berbagai isu lain seperti konflik perkebunan sawit dan dinamika ekonomi daerah.
“Kita tetap akan pantau. Evaluasi pasti dilakukan,” jelas Sapto.
Ia juga menilai peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bagi Pertamina untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh.
“Ini perusahaan negara, jangan sampai tercoreng akibat kelalaian sistem. Profesionalisme dan integritas harus dikedepankan. Jangan beri ruang bagi korupsi,” katanya.
Walau laporan baru terkait kerusakan kendaraan mulai menurun, DPRD Kaltim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengawal penyelesaian masalah ini secara kritis.
“Dampaknya bisa luas jika dianggap sepele. Harus ada penyelesaian menyeluruh,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin