Rapat itu juga dihadiri oleh Kepolisian Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Gedung E, Komplek Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (5/5/2025).
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah, menyebutkan bahwa harusnya ada dua panel penyelesaian persoalan.
“Panel satu tentu saja persoalan indikasi pelanggaran pidananya kita serahkan pada kepolisian yang melaksanakan,” kata Agusriansyah.
Fakta yang terungkap, menurut Agusriansyah, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul seluas 300 hektare tersebut hanya dijaga oleh tiga orang.
Hal ini tentu menjadi kendala bagi para penjaga dalam menjalankan tugas pengawasan dan perlindungan kawasan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyebutkan pihaknya memberikan tekanan pada pihak kepolisian terkait penyelidikan.
Mengingat, penyerobotan KHDTK Unmul ini sudah lewat dati satu bulan. Sementara update kendala yang dialami dari saksi-saksi yang dikumpulkan.
Menurutnya, masalah tambang ilegal ini memang sangat banyak di Kaltim. Tapi dia menyayangkan kali ini, hutan untuk pendidikan yang menjadi sasaran.
“Kasus tambang ilegal sebetulnya banyak, tapi ini kenapa hutan untuk pendidikan diembat juga sama mereka,” tegasnya.
Senada disampaikan, Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zary, menekankan pihak berwajib terus menjalankan penyelidikan. Pihak kepolisian memberikan waktu dua minggu untuk mendapatkan saksi kunci dalam kasus ini. “Dua minggu bakal ada saksi kunci, kita akan melihat akhir dari kasus ini,” tegasnya.
Sedangkan terkait kurangnya tenaga penjaga di KHDTK Unmul, pihaknya bersama Dinas ESDM mengajukan ke Pemerintah Pusat untuk penambahan personel dan anggaran. (Adv)
Editor: Erwin