Ia menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan kelalaian serius yang harus segera dibenahi.
“Selama
ini, tidak ada satu rupiah pun yang disumbang alur sungai untuk PAD.
Ini bukan sekadar kekurangan, ini bentuk pembiaran,” ujar Sapto, Minggu
(4/5/2025).
Menurutnya, Kaltim tidak boleh terus bergantung
kepada Pemerintah Pusat. Sapto menekankan perlunya langkah konkret dan
berani untuk mengambil kembali kendali atas potensi sungai sebagai aset
daerah.
“Kalau jalur persuasif tidak berhasil, maka tindakan
tegas harus diambil. Ini bukan kehendak pribadi, tapi suara masyarakat
Kaltim,” katanya lagi.
Ia juga menyarankan agar Kaltim
mencontoh pola pengelolaan Sungai Barito di Kalimantan Selatan yang
terbukti mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Kami
dari Komisi II telah melihat langsung ke Barito. Mereka serius mengelola
sungai untuk kepentingan daerah, dan kita bisa meniru itu,” ujar
Politisi Golkar itu.
Sapto turut menyoroti lemahnya regulasi
yang masih mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 1989. Menurutnya, aturan
tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perlu diganti
total.
“Kita perlu regulasi baru yang mengatur seluruh alur
sungai hingga 12 mil ke laut. Tanpa dasar hukum yang kuat, daerah ini
akan terus dirugikan,” tambahnya.
Ia juga menyatakan kesiapan
Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengambil alih pengelolaan sungai,
asalkan dilengkapi dengan dukungan aturan yang memadai.
“Perusda bisa menjadi pelaksana utama, tapi harus didukung oleh regulasi yang kuat agar bisa bergerak efektif,” katanya.
Menutup
pernyataannya, Sapto mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk
mendukung upaya ini sebagai bagian dari perjuangan kemandirian ekonomi
dan fiskal Kaltim.
“Ini bukan semata soal pendapatan daerah, tapi juga harga diri dan masa depan ekonomi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (adv)
Editor: Erwin