Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pelanggaran yang sudah berlarut-larut.
Menurutnya, praktik penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik serta merusak infrastruktur negara. Ia menilai lemahnya penindakan hukum sebagai penyebab utama persoalan ini terus terjadi.
“Kalau sudah ada pelanggaran, seharusnya segera diproses secara hukum. Ini bukan isu baru. Publik sudah lama resah, tapi tindaklanjutnya lamban,” ujar Salehuddin, Rabu (23/4/2025).
DPRD Kaltim, lanjutnya, sejatinya telah mengambil langkah strategis dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 terkait penggunaan jalan umum. Revisi tersebut memperjelas larangan penggunaan jalan publik oleh perusahaan dan mewajibkan pembangunan jalur khusus (hauling road).
Namun, ia menyayangkan belum adanya aksi konkret dari biro hukum pemerintah daerah untuk menindaklanjuti revisi perda tersebut.
“Sudah kami dorong ke kementerian juga. Tapi di daerah justru belum digerakkan. Ini bentuk pembiaran yang berisiko tinggi,” tegasnya.
Salehuddin juga menyentil sejumlah perusahaan yang tetap melintasi jalan umum meski aturan sudah jelas melarang. Ia menilai kurangnya pengawasan dan lemahnya penindakan menjadi celah bagi pelanggaran terus terjadi.
“Jika perda ditegakkan, mudah menentukan mana yang melanggar. Tapi karena tak ada kontrol serius, akhirnya jadi kebiasaan buruk yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
DPRD Kaltim pun mendesak agar penegakan hukum terhadap pelanggaran ini segera dilakukan. Salehuddin menegaskan, perlindungan terhadap fasilitas umum dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. (Adv)
Editor: Erwin